Heboh, Kabar Sprindik Muncul, Ini Kasus Korupsi yang Menjerat Airlangga Hartarto di Kejagung
Jakarta, globalaktual.com – Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mendadak mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Golkar telah menarik perhatian publik. Kepada awak media, lebih dari tujuh pengurus Partai Golkar dalam kesempatan berbeda menceritakan kronologi di balik pengunduran diri Airlangga.
Mereka mengungkapkan bahwa sebelum memilih mundur, Airlangga menerima surat pemanggilan dari Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode 2021-2022 di Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan Menteri Perindustrian periode 2016-2019 itu di Kejagung dijadwalkan berlangsung Selasa, 13 Agustus 2024. “Airlangga diminta hadir pada Selasa besok,” kata seorang pengurus Golkar kepada Tempo, Minggu, 11 Agustus 2024.
Di sisi lain, pengurus Golkar lainnya menyebut bahwa Airlangga diancam dengan penggeledahan dan penjemputan paksa jika tidak segera mengajukan surat pengunduran diri pada Sabtu, 10 Agustus. Mereka juga menyebut pemanggilan Airlangga pada hari Selasa mendatang masih berada dalam status sebagai saksi.
“Kejaksaan Agung mengirim surat hari Sabtu. Sorenya, (Airlangga) diperintahkan buat video pengunduran diri. Kalau enggak, nanti rumahnya digeledah, (Airlangga) langsung dibawa. Makanya, Sabtu malam mau-enggak-mau buat surat pengunduran diri,” ujar pengurus Golkar tersebut.
Peran Airlangga dalam kasus korupsi minyak goreng
Sebelumnya pada 15 Juni 2023, Kejagung telah menetapkan tiga perusahaan yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, sebagai tersangka dalam kasus korupsi CPO. Penetapan ini dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 5-8 tahun penjara kepada lima terdakwa. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap di tingkat kasasi.
Adapun kelima terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana; anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley M.A; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Berdasarkan laporan utama Majalah Tempo berjudul “Tergelincir Minyak Sawit” pada Juli 2023, Airlangga Hartarto terseret kasus korupsi minyak sawit melalui keterlibatan Lin Che Wei. Pria berusia 54 tahun itu merupakan anggota tim asistensi Airlangga di bidang pangan dan pertanian.
Lin Che Wei sering menyebut nama Airlangga dan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam penanganan kasus kelangkaan minyak goreng. Walhasil, penyidik Kejaksaan Agung mulai menelusuri peran Airlangga dan Lutfi dalam kebijakan minyak goreng serta penggunaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), lembaga yang Airlangga pimpin.
Dari hasil pemeriksaan Lin Che Wei pada 13 Juni 2022, Airlangga diperkirakan berperan mempengaruhi sejumlah kebijakan kelangkaan minyak goreng yang menguntungkan perusahaan kelapa sawit. Sementara itu, Lutfi menjadi pelapis Airlangga dalam mengambil kebijakan. (Ranto)