Kantongi Sabu Seberat 1,07 Gram, Satresnarkoba Polres Musi Rawas Borgol Risman Warga Lubuk Rumbai

MUSI RAWAS, globalaktual.com – Empat bungkus klip kecil seberat 1,07 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Risman (26), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap polisi, di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (15/8/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Risman, karena kedapatan menyimpan empat bungkus klip kecil seberat 1,07 gram, diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (22/2/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 58 / VIII /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di sebuah pondok di Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, empat bungkus klip kecil seberat 1,07 gram, diduga narkotika jenis sabu, satu bal plastik klip kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), dua unit handphone merk nokia, satu lembar celana jeans pendek warna biru tanpa Merk dan uang tunai senilai Rp.100,000.

BB tersebut, ditemukan didalam saku belakang sebelah kiri celana jeans pendek warna biru yang dikenakan tersangka dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.    (**”Ari)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *