Sosialisasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024

Pangandaran, globalaktual.com – KPU Kabupaten Pangandaran menyelenggarakan kegiatan Sosialisai Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (19/09/2024).

Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Arnawa Pangandaran dan diikuti oleh Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Forkofimda, Sat Pol PP, Dishub, dan para Kepala OPD serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyampaikan, Rapat ini bertujuan untuk mempersiapkan langkah-langkah penting dalam pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, persiapan dana kampanye wajib dilakukan dan diketahui bakal calon untuk dapat ditindaklanjuti sehingga memenuhi ketentuan.

“Ini menyangkut persiapan-persiapan kampanye dan penggunaan dananya,” ujar Muhtadin.

Kesempatan berikut lebih menekankan untuk tim sukses dari bakal pasangan bakal calon mengikuti ketentuan selama masa kampanye, diantaranya pemasangan alat peraga kampanye di zona yang telah ditentukan dan materinya tidak menyinggung atau menjatuhkan pasangan calon lainnya.

“Untuk penentuan zona pemasangan alat peraga akan dilanjutkan dalam rapat bersama dengan Pemkab Pangandaran,” ujarnya.

Tahapan kampanye menurut Muhtadin akan dimulai 23 September setelah penarikan nomor urut pasangan calon. Selanjutnya dijadwalkan tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. “Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU,”papar Muhtadin.

Tahapan Kampanye tersebut, pasangan calon wajib menunjukan satu operator atau LO untuk melakukan seluruh pelaporan mulai dari permintaan surat pengantar dari KPU untuk membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

“Jadi tahapan dana kampanye itu ada tiga tahapan besar, star awal dengan pembukaan RKDK dan diakhiri LPPDK,” tambah Muhtadin.

Adapun sumber dana kampanye terdapat tiga sumber baik sumber pribadi pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik dan KPU Kabupaten Pangandaran dengan masing-masing nominal yang berbeda.

“Ini wajib dilakukan karena akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak melaporkan semua ketentuan tersebut,”pungkasnya.   (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *