FPSPC Meminta Satpol PP dan DPRD Mengawal Dengan Peran dan Fungsinya

Pangandaran, globalaktual.com – Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan (FPSPC) masih terus melakukan upaya penyelamatan wilayah pesisir pantai Desa Cikembulan, dimana lokasi tersebut sebagian besar telah dikelilingi pembatas tembok dan berdiri bangunan tak berijin.

Kendati telah diberhentikan secara resmi oleh Satpol PP atas instruksi Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata pekerjaan bangunan di wilayah Cikembulan Pass yang terbukti tidak berijin itu, dilihat di lokasi masih didapati adanya orang yang beraktivitas atau layaknya penjagaan di area tersebut

Suryatna, S.Pd (Ujang Oot)  salah datu warga Desa Cikembulan yang juga sebagai tokoh masyarakat setempat mengatakan. Jika bangunan tersebut adalah bentuk dukungannya sebagai investor untuk kepentingan Daerah Kabupaten Pangandaran, seharusnya usai diberhentikannya kegiatan pembangunan dan ditiadakan pembatas berupa batang portal, maka area tersebut menjadi terbuka dan harusnya ada tindak lanjut dengan diberhentikannya pekerjaan itu oleh Bupati, maka Satpol-PP dan DPRD dengan fungsi perannya mengawal, sebagai tidak lanjut dari pemberhentian pekerjaan.

“Sementara dengan adanya orang yang diduga melakukan penjagaan di lokasi tersebut, ini seperti masih ada klaim atas tanah tersebut adalah milik T, ” kata Oot.

Pihaknya pun bersama FPSPC mengucapkan terima kasih kepada Bupati Pangandaran yang telah mendukung apa yang menjadi keinginan warga masyarakat Desa Cikembulan, selanjutnya kegiatan melakukan upaya penyelamatan wilayah pesisir pantai aset desa tersebut akan terus di lakukan.

“Pada intinya telah di temukan pelanggaran Bangunan tersebut, dengan adanya keberadaan kegiatan sekecil apapun di lokasi tentu hal ini akan berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekitar”, jelas Oot lebih lanjut

Terakhir kami lanjut Oot, memberikan masukan antara lain menghentikan seluruh kegiatan Pembangunan dan membongkar portal artinya agar supaya terbuka akses untuk ruang umum, dan Bupati sendiri mengatakan agar pemilik bangunan yang di maksud melaksanakan setiap permasalahan yang timbul akibat pembangunan tersebut secara bijaksana dan terstruktur guna menghindari sengketa atau konflik lingkungan.

“Pada faktanya, Saung Seni Pantai Cikembulan yang kami buat untuk menghiasi pantai dengan tidak menghilangkan nilai keasriannya di anggap oleh oknum pengusaha sebagai saung Uka-uka dan di jadikan tempat mesum.

“Hal ini jelas timbul dari konflik lingkungan yang merasa terhambat tujuan untuk kepentingan pribadi dengan mendirikan bangunan di pesisir pantai tanpa menempuh proses perizinan dengan benar,” pungkasnya.  (Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *