Kedapatan Simpan Sabu, Warga Sindang Laya Diborgol Satresnarkoba Polres Musi Rawas
MUSI RAWAS, globalaktual.com – Satu bungkus klip kecil seberat 1,40 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura)
Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Tersangka ditangkap polisi, dirumahnya di Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (22/9/2024).
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Sairul, karena kedapatan menyimpan satu bungkus klip kecil seberat seberat 1,40 gram, diduga narkotika jenis sabu.
“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Selasa (24/9/2024)
AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL
Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di dirumahnya, Desa Sindang Laya.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, sat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram.
Selain itu, bb juga diamankan, satu buah kotak transparan, satu buah pipet yang dipotong miring (Skop), dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.
“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(***Rie)