Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Pangandaran, Empat Pelaku Ditangkap, Dua Dibawah Umur
Pangandaran, globalajtual.com – Polisi menangkap empat pelaku yang mempromosikan judi online (judol) di Pangandaran, Jawa Barat. Para pelaku mempromosikan judi online melalui media sosial (medsos) Facebook maupun Instagram.
“Polres Pangandaran telah melakukan pengungkapan judi online di wilayah Padaherang dan tertangkap ada empat orang tersangka. Sebenarnya ada empat yang kita amankan tetapi yang dua masih di bawah umur,” kata Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H, saat jumpa pers di Mapolres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).
Mujianto mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi pada 13 November 2024 di Dusun Sukarenah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran Jawa Barat.
“Judi online ini diketahui awalnya dari promosi yang dilakukan di Facebook dan Instagram, lalu kita melakukan upaya untuk mendalami kegiatan judi online tersebut sehingga kita bisa mendapatkan lokasi dari promotor dari judi online,” jelasnya.
Dalam operasi judi online tersebut, saat korban memasuki promosi korban akan dialihkan berkomunikasi dengan operator melalui direct message (DM) ataupun inbox. Lalu korban akan diberikan link untuk memainkan situs judi online.
“Sistemnya itu nanti pada saat mereka masuk ke dalam promosi tersebut berkomunikasi, baik melalui DM ataupun inbox mereka akan dibagikan link. Link ini nanti begitu diklik akan muncul tautan seperti ini lalu nanti orang-orang akan bermain sesuai dengan permainan yang diinginkan,” ucapnya.
Mujianto mengatakan empat orang pelaku yang ditangkap adalah AN (22), IS (23), dan dua anak di bawah umur (ABH). Mereka berperan sebagai pembuat dan pengelola situs judi online.
“Lalu sebagai promotor, promotor ini yang mempromosikan ini ada 2 orang jadi ada AN juga IS. Dan yang memegang situsnya juga yang membuat link-nya adalah saudara ABH,” ucapnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 9 unit ponsel, 3 laptop, 2 komputer desktop, dan 3 monitor. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mengelola dan mengoperasikan platform judi daring.
“Keempat pelaku kini menghadapi jeratan hukum berat. Mereka dikenai Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar,” ucapnya.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan siber, termasuk judi online.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian atau kejahatan siber lainnya,” pungkasnya. (Hrs)