Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, KPU Tegaskan Larangan Kampanye
Pangandaran, globalaktual.com – Masa tenang jelang Pilkada Serentak 2024 resmi dimulai hari ini, Minggu (24/11), dan akan berlangsung hingga Selasa (26/11/2024). Selama periode ini, semua bentuk aktivitas kampanye dilarang demi memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihan tanpa pengaruh atau tekanan.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, S.H.I., M.IP., mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, partai politik, tim sukses, dan masyarakat umum untuk mematuhi aturan ini. Ia menegaskan bahwa larangan kampanye berlaku untuk semua jenis pemilihan, baik Gubernur dan Wakil Gubernur maupun Bupati dan Wakil Bupati.
“Masa kampanye telah berakhir sejak kemarin. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati masa tenang ini dengan tidak melakukan aktivitas kampanye, baik secara langsung maupun melalui media,” ujar Muhtadin.
Larangan Selama Masa Tenang
Selama masa tenang, beberapa larangan yang berlaku meliputi:
1. Kampanye di Media Massa
Dilarang menayangkan atau mempublikasikan iklan, rekam jejak pasangan calon, maupun konten lain yang bersifat kampanye di media cetak, elektronik, daring, dan media sosial.
2. Kegiatan Kampanye Langsung
Pertemuan dengan massa, penyebaran bahan kampanye, hingga promosi di tempat umum dilarang keras.
Tujuan Masa Tenang
Masa tenang bertujuan menciptakan suasana kondusif agar pemilih dapat fokus merenungkan pilihan mereka. Dengan demikian, pemilu dapat berjalan jujur, adil, dan sesuai dengan asas demokrasi.
KPU mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan masa tenang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan selama masa tenang kepada Panwaslu.
Dengan berlangsungnya masa tenang, KPU berharap Pilkada Serentak 2024 dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan damai. (Hsr)