MK Kabulkan Pencabutan Gugatan Pilkada Pangandaran 2024
Pangandaran, globalaktual.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan pencabutan gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Pangandaran 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 02, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat (Hudang).
Ketua DPC PDIP Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengungkapkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada serentak yang diadakan pada 17 November 2024. Jeje menyebutkan bahwa MK telah mengeluarkan keputusan mengenai Pilkada Pangandaran 2024 melalui sidang yang digelar di Jakarta.
“Pasangan calon 02 (Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat) telah mencabut permohonan gugatan pada Pilkada Pangandaran 2024,” ujar Jeje di kantor DPC PDIP Kabupaten Pangandaran, Rabu, 8 Januari 2025. Selanjutnya, Jeje menunggu penetapan dari KPU dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran terpilih, Citra Pitriyami dan Ino Darsono, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Dengan dikabulkannya pencabutan gugatan ini, proses pelantikan pasangan calon terpilih diperkirakan akan segera dilaksanakan. KPU Kabupaten Pangandaran sebelumnya telah menetapkan hasil pemilihan pada 2 Desember 2024, dan dengan tidak adanya sengketa yang berlanjut, tahapan selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal.
Bupati Pangandaran terpilih, Citra Pitriyami mengucapkan terima kasih kepada pasangan calon 02 yang telah mencabut gugatan mereka ke MK. “Saya akan membuka ruang komunikasi dengan bapak Haji Ujang Endin dan Haji Dadang Solihat yang memiliki pandangan dan tujuan kedepan yang sama agar Pangandaran lebih baik dan melesat,” kata Citra. Citra juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan partai politik, baik yang mendukung pasangan calon 01 maupun 02. “Mari bersama-sama, Pilkada sudah selesai. Kita kompakan lagi agar Pangandaran lebih melesat,” ujarnya.
Dengan demikian, proses Pilkada Pangandaran 2024 memasuki tahap akhir, dan masyarakat menantikan pelantikan pemimpin daerah yang baru untuk periode mendatang. (Hrs)