Kemendikdasmen Terapkan Ijazah Elektronik dan Cetak Mandiri Mulai 2025

Jakarta, globalAktual.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerapkan sistem ijazah elektronik (e-ijazah) mulai tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses penerima ijazah, sekaligus memastikan proses administrasi pendidikan berjalan sesuai standar terbaru.

“Inisiatif yang sedang dikembangkan adalah penerapan ijazah elektronik, yaitu digitalisasi ijazah untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” ungkap Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).

Menurut Winner, kebijakan ini juga memberi otonomi lebih kepada sekolah dalam penerbitan ijazah, dengan catatan hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki kewenangan tersebut. “Sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah,” tegasnya.

Selain itu, Winner menambahkan bahwa penerapan ijazah elektronik akan mempermudah pengelolaan administrasi pendidikan secara nasional. Dengan proses yang terintegrasi secara digital, sekolah dapat mengurangi potensi kesalahan dalam penerbitan dokumen serta meningkatkan kecepatan distribusi ijazah kepada siswa.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Data Pendidikan dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari data induk pendidikan.

“Data induk ijazah merupakan subset dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Salah satu poin krusial adalah membangun mekanisme tata kelola data induk ijazah yang terstruktur dan terintegrasi, sehingga dapat memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan,” jelas Manik.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi ijazah tidak hanya akan meningkatkan efisiensi administrasi, tetapi juga meminimalkan potensi pemalsuan ijazah.

Dengan kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap proses penerbitan ijazah di Indonesia menjadi lebih modern, efisien, dan sesuai dengan standar pendidikan yang terus berkembang. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan nasional. (*** Hrs)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *