Tergiur Penggandaan Uang, Pria di Pangandaran Rugi Rp 52,5 Juta
Pangandaran, globalajtual.com – Harapan cepat kaya justru membawa petaka bagi Heri Prasetyo, warga Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan oleh dua pelaku, Fajar Syamsul dan Tantan Purnamasara. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 52,5 juta.
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan, peristiwa penipuan ini terjadi pada Senin (27/1/2025). Kedua pelaku menawarkan ritual penggandaan uang yang diklaim mampu melipatgandakan jumlah uang hingga Rp 1 miliar dalam waktu singkat. Namun, untuk mengikuti proses tersebut, korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai deposit.
“Korban akhirnya tertarik dan bersedia melakukan ritual,” ujar Mujianto dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025).
Tergiur dengan iming-iming kekayaan instan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 21,5 juta untuk digandakan. Tak hanya itu, pelaku juga meminta tambahan Rp 25 juta dengan alasan zakat sebagai syarat ritual.
Setelah uang diserahkan, korban diberikan sebuah koper hitam yang diklaim berisi uang Rp 1 miliar. Namun, koper tersebut baru boleh dibuka setelah beberapa hari, sesuai dengan ketentuan ritual yang disebutkan oleh pelaku.
“Korban lalu diberi sebuah koper hitam yang katanya berisi uang Rp 1 miliar, tapi syaratnya harus dibuka beberapa hari kemudian,” lanjut Mujianto.
Awalnya, korban mengikuti semua petunjuk pelaku dan menunggu dengan penuh harapan. Namun, seiring berjalannya waktu, ia mulai merasa curiga. Ketidakyakinannya semakin besar setelah mencoba menghubungi pelaku, tetapi mereka mulai sulit dihubungi.
Tak bisa menahan rasa penasaran, korban memutuskan untuk membuka koper lebih awal. Namun, alih-alih menemukan tumpukan uang miliaran rupiah, ia justru mendapati koper tersebut hanya berisi handuk dan beberapa lembar uang palsu.
Sadar telah menjadi korban penipuan, Heri Prasetyo berusaha mencari keberadaan pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Ia akhirnya menemukan mereka di kawasan Pantai Batuhiu, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi.
Alih-alih mengembalikan uang korban, pelaku justru kembali menawarkan koper lain yang diklaim berisi Rp 2 miliar. Namun, koper tersebut hanya bisa dibuka jika korban membayar tambahan Rp 9 juta.
“Total uang yang diserahkan korban ke pelaku mencapai Rp 52,5 juta,” kata Mujianto.
Kecurigaan korban semakin kuat hingga ia memaksa membuka koper yang dijanjikan berisi miliaran rupiah. Sayangnya, koper itu ternyata kosong. Menyadari dirinya benar-benar tertipu, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pangandaran.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku. Dalam waktu singkat, Fajar Syamsul dan Tantan Purnamasara berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Kini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus-modus serupa. Tidak ada cara instan untuk mendapatkan kekayaan, apalagi melalui ritual yang tidak masuk akal,” tambah Mujianto.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai bentuk penipuan, terutama yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa di sekitar mereka.
Kasus penggandaan uang dengan modus penipuan bukanlah hal baru. Sebelumnya, banyak kasus serupa terjadi di berbagai daerah, dengan korban yang mengalami kerugian mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu berpikir rasional dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal. (Hrs)