Komisi III DPRD Kota Banjar Studi Banding ke Pangandaran Bahas Penahanan Ijazah Siswa
Pangandaran, globalaktual.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar melakukan studi banding ke Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran, Rabu (24/4/2025), guna membahas isu penahanan ijazah oleh sekolah terhadap siswa yang masih memiliki tunggakan pembayaran pendidikan.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, bersama sejumlah anggota komisi. Mereka diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Pangandaran, Dr. H. M. Agus Nurdin, M.Pd, beserta jajarannya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pangandaran.
Menurut Ketua Cecep Dani Sufyan, tujuan kunjungan ini adalah untuk menggali informasi dan mencari solusi alternatif terkait kebijakan penahanan ijazah yang kerap menjadi polemik di daerahnya. “Kami ingin mengetahui bagaimana Dinas Pendidikan Pangandaran menyikapi kasus serupa, karena kami mendengar Pangandaran memiliki pendekatan berbeda dalam menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.
Dr. H. M. Agus Nurdin, M.Pd menjelaskan bahwa di Kabupaten Pangandaran, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh sekolah agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan tunggakan. “Ijazah adalah hak siswa. Sekolah memang boleh menagih kewajiban, tapi tidak boleh menghambat hak mereka mendapatkan dokumen penting tersebut,” tegas M. Agus.
Hasil studi banding ini, kata Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan akan dijadikan bahan pertimbangan bagi Komisi III DPRD Banjar dalam menyusun rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Banjar agar menciptakan kebijakan yang lebih adil dan berorientasi pada hak pendidikan.
Rencananya, hasil dari kunjungan kerja ini akan dibahas dalam rapat kerja DPRD Kota Banjar pekan depan. (Hrs)