Mantan Kadis Bina Marga Era Ahok Diperiksa Jaksa

Jakarta, globalaktual.com – Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga DKI Jakarta yang kini juga menjabat Kepala Sumber Daya Air DKI, Yusmada Faizal, sempat diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi alat berat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria optimistis tak ada masalah yang berarti.

“Terkait Pak Yusmada diperiksa oleh Kejati itu ya itu kasus lama, saya kira kita tunggu hasilnya. Kami optimis insyaallah tidak ada masalah yang berarti, pemeriksaan itu biasa. Pengecekan pemeriksaan saya kira Pak Yus bisa menghadapi dengan baik,” kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/5/2021).

Meski demikian, Riza enggan berkomentar lebih lanjut terkait kasus ini. Dia mengajak seluruh pihak menunggu hasil pemeriksaan.

“Jadi kita tunggu saja hasilnya, kita tidak ingin menduga-duga apalagi berlebihan menyikapinya, sikapi secara baik secara bijak proses ini,” tegasnya.

Riza juga memastikan Yusmada belum akan dinonaktifkan dari jabatan Kadis SDA DKI. Sebab, sebutnya, ini masih pemeriksaan awal.

“Ya belum, kan statusnya baru diperiksa. Kalau Dirut Sarana Jaya kemarin sudah tersangka,” ujarnya.

“Jadi saya kira mudah-mudahan tidak sejauh itu. Kita berdoa dan berharap mudah-mudahan prosesnya bisa segera selesai dengan baik dan saya yakin Pak Yusmada tidak demikian,” sambungnya.

Sebagai informasi, Yusmada dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015. Saat itu, posisi Yusmada selaku pengguna anggaran.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta memeriksa eks Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Yusmada Faizal, terkait kasus dugaan korupsi alat berat. Pemeriksaan dilakukan pada 21 April lalu.

“Betul, YF dimintai keterangan tahap penyelidikan saat itu menjabat Kadis BM (Bina Marga) selaku PA (pengguna anggaran),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Jumat (30/4).

Pemanggilan Yusmada berdasarkan surat perintah penyelidikan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor PRINT-04/M.1/Fd.1/04/2021 tanggal 8 April 2021.

Yusmada, sebutnya, memenuhi panggilan penyelidikan tim Kejati DKI. Kendati demikian, dia membuka kemungkinan pemanggilan ulang terhadap pejabat Pemprov DKI yang kini menjabat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta itu. (git)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *