Nasional

Kerusakan Dampak Lingkungan Menurut LSM Matahari, Adanya Pabrik Semen Di Bayah Banten

globalaktual.com, Lebak – Dengan adanya investasi perusahaan yang dibilang mengeluarkan modal investor membuat perusahaan semen merah putih yang bernama PT Cemindo Gemilang, Salah satu Aktivis Lingkungan Hidup yang mengamati Dampak Polusi, AMDAL Lalin dan kerusakan bukit atau gunung yang setiap harinya dikerok dengan alat Beko yang tanah untuk bahan semen tersebut, jadi pemerintah Daerah atau pemerintah pusat Dampak ke Depan Kerusakan Alam yang indah di Kabupaten Lebak,”papar Zefferi Humas LSM Matahari, Kamis, 2 September 2021.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Ust Jafar Al Sidik warga bayah masyarakat mengatakan, ia sebagai tokoh masyarakat di selatan sangat mendukung langkah yang dilakukan Humas LSM Matahari untuk beraudiensi dengan DPRD Banten. Menurutnya, langkah melaporkan pencemaran pada DLHK sudah sangat tepat dan masyarakat mendukung langkah tersebut karena dampaknya luar biasa bagi masyarakat papar Humas LSM Matahari yang tupoksi kelembagaan kami dah terdaftar Kemendagri yaitu Lingkungan Hidup .

“Minimal Pihak pemerintah Daerah dan pusat mencari solusi Dampak Lingkungan , Apalagi adanya bagaimana pantai Sawarna yang di kenal Bali nya Banten, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus juga memikirkan bagaimana membangun devisat wisatawan luar meningkat . inilah PR Kita semua agar keindahan pantai kita ini bisa terjaga selalu ‘ pungkas nya”

Humas LSM DPP Matahari Zefferi memaparkan bahwa pemerintah mengeluarkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 23 TAHUN 1997 TENTANGPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang

a) Bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan Wawasan Nusantara;

b.) Bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang­Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;

c) Bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

d. Bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup;

e) Bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup, ( Her/Mirza)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *