Ada Apa dengan TPPAS Lulut Nambo
Depok, globalaktual.com – Menurut Aktivis Akar Rumput, Bung Boges yang ditemui di Beji Kukusan Kota Depok mengatakan, bahwa pada Pertengahan Bulan Februari 2022 kota Depok canangkan pembuangan sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo kab Bogor Untuk akhiri volume sampah di TPA Cipayung Depok
Yang mengatakan bahwa Peraturan Daerah dapat menggunakan Kantong belanja Ramah Lingkungan yang Belum maksimal.
Masih terbatas di minimarket ataupun Toko Serba Ada, Sehingga belum merambah ke Pasar tradisional maupun Warung yang berada di pemukiman sehingga Peraturan Daerah tersebut hanya sebatas kulit ari.
Sehingga implementasi dari pengurangan volume sampah plastik yang tak mudah terurai akan mengakibatkan penumpukan Sampah di TPA.
Sejatinya, seiring dengan telah terbitnya Peraturan Daerah pelarangan kantong plastik tersebut.
Kantor Dinas UMKM melakukan Pendidikan dan Pelatihan bagi warga Depok untuk pembuatan Kantong belanja Ramah lingkungan.
Yang bekerjasama dengan disperindag sebagai fasilitator Keritel Minimatket pasar tradisonal dan atau modern.
Untuk pendistribusian dan membantu pemasaran kearifan lokal produk unggulan Dinas UMKM yang berhubungan dengan kantong belanja ramah lingkungan.
Pemerintah Kota Depok lebih suka yang prakmatis dan “cuci tangan” untuk akhiri konflik sampah dgn issue produk ramah lingkungan.
Dari pada mengusulkan kepada Kementrian LHK akan kebutuhan mesin pengelolaan
sampah plastik, sampah organik untuk pakan ikan dan atau mesin pengelolaan sampah lainnya hingga mengkonsolidasikan sejumlah RPH di Kota Depok untuk dikelola menjadi gas dan unsur penting lainya.
“Yang berujung kepada Pemberdayaan Potensi Warga Depok,” ujar bung Boges
(M.F.Mirza)