Buku LKS Diduga Dijual Belikan di SMA Negeri 1 Parigi Pangandaran
Pangandaran, globalaktual.com – Buka lembar kerja siswa ( LKS ) diduga dijadikan praktek jual beli buku disekolah untuk mendapat keuntungan yang cukup lumayan.
Salah satunya di SMA Negeri 1 parigi kecamatan parigi kabupaten pangandaran jawa barat.
Padahal sudah jelas dilarang, meskipun pihak sekolah tidak mewajibkan para siswa untuk membeli buku LKS, namun dalam pembahasan untuk belajar semuanya bersumber dari buku tersebut, sehingga mau tidak mau para siswa secara terpaksa harus membelinya.karena semua pembelajaran dari buku LKS.
“Dalam hal tersebut bisa membebani para orang tua murid secara langsung.
Kata salah satu siswa”ujar salah seorang orang tua siswa.
Larangan penjualan buku LKS dilingkup sekolah tertuang dalam UU No 20/2003 tetang sistem pendidikan nasional dan PP No 17/2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dengan dua aturan tersebut Mentri Pendidikan Nasional telah menerbitkaan Peraturan Mendiknas No 2/2008 tentan buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang sekolah bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik.
Ditegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya merupakan pungutan liar.
Pasalnya, jual beli LKS telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1.
Ketua MKKS Kabupaten Pangandaran, H. Sukirman dengan tegas mengatakan penjualan buku LKS di sekolah sudah jelas melanggar aturan.
“Itu sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,”ungkapnya.
Seperti diketahui penjualan buku LKS tersebut untuk kelas X sebesar 170.000 untuk 17 mata pelajaran sedangkan untuk kelas XI sebesar 150.000 untuk 15 mata pelajaran pada semester genap sekarang ini dan itu dibeli langsung di sekolah. (yaya)