DPRD Kabupaten Pangandaran Gelar Sidang Paripurna Pemilihan Pimpinan Komisi-Komisi dan Pimpinan Badan Pembentukan Perda

Pangandaran, globalaktual.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran menggelar sidang paripurna pengumuman perubahan pimpinan fraksi-fraksi dan perpindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD, serta, pemilihan pimpinan komisi-komisi dan pimpinan Badan Pembentukan Perda, Senin (20/3/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, perubahan pimpinan fraksi-fraksi berdasarkan surat yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD yakni surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Pangandaran tanggal 7 MAret 2022 Nomor974/EX/DPC.26.19-A/III/2022.

Perihal perubahan penetapan pimpinan fraksi, surat Fraksi Partai Amanat Nasional tanggal 14 Maret 2022 Nomor 02/FPAN/DPRD/2022 perihal ususlan perubahan wakil ketua Fraksi PAN, surat Fraksi Golongan Karya tanggal 18 Maret 2022 Nomor 08/F-GOLKAR/III/2022 perihal pengajuan perubahan pimpinan fraksi.

“Fraksi PDI Perjuangan semula Ketua Fraksi adalah Ucup Supriatna, S.Pd.I, Wakil Ketua Fraksi adalah Joane Irwan Suwarsa, S.Ip.,M.Si dan Sekretaris Fraksi Sri Rahayu, S.Sos dirubah menjadi Ketua Fraksi adalah Sri Rahayu, S.Sos, Wakil Ketua H. TAsimin, S.Pd dan Skretaris Mamat Rohimat, S.pd.,C.H. Wakil Ketua Fraksi PAN semula NIa Sumiasari dirubah menjadi Yenyen Windiani, S.H. Fraksi Golongan Karya semula ketua Fraksi adalah H. Oman Rohman, S.IP dan Sekretaris Fraksi Ade Ruminah, S.H dirubah menjadi Ketua Ade Ruminah, S.H dan Sekretaris Wiwi Widaningsih,” katanya.

Fraksi-fraksi DPRD juga mengusulkan perpindahan anggota DPRD dalam Alat Kelengkapan DPRD melalui surat Fraksi PDI Perjuangan tanggal 9 Maret 2022 Nomor 033/OUT/F-PDIP/III/2022 perihal pengajuan perubahananggota Alat Kelengkapan DPRD, surat Fraksi Golongan Karya tanggal 18 Maret 2022 Nomor09/F-GOLKAR/III/2022 perihal pengajuan perubahan keanggotaan AKD.

“Hamdan, A.Md semula anggota Komisi II menjadi anggota Komisi I dan semula anggota Badan Anggaran menjadi anggota Badan Pembentukasn Perda menggantikan H. Tasimin, S.Pd, Deni Kusnani semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III dan menjadi Anggota Badan Msuyawarah menggantikan Ucup Supriatna, S.Pd.I, H. TAsimin, S.Pd semula anggota Badan Pembentukan Perda menjadi anggota Badan Msuyawarah menggantikan Joane Irwan Suwarsa, S.IP., M.Si, Hj.Citra Pitriyami, S.H menjadi anggota Badan Anggaran menggantikan Hamdan, A,Md, Sopiah menjadi anggotan Badan Anggaran menggantikan Joane Irwan Suwarsa, S.IP.,M.Si. Wiwi Widaningsih semula anggota komisi II menjadi anggota Komisi I, Ade Ruminah, S.H semula anggota Komisi III menjadi Komisi II, H.Oman Rohman,S.IP semula anggota Komisi I menjadi anggota Komisi III,” ujarnya.

Lanjut Asep, ini berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur bahwa pasal 64 ayat ( 8 ) perpindahan anggota DPRD dalam Badan Musywarah ke Alat Kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaanya dalam Badan Musyawarah paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul fraksi, pasal 67 ayat ( 13 ) perpindahan anggota DPRD antar komisi dapat dilakukan setelah masa keanggotaanya dalam komisi paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi, pasal 74 ayat ( 6 ) perpindahan anggota DPRD dalam Bapemperda ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaanyadalam Bapemperda paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi, pasal 78 ayat ( 6 ) perpindahan anggota DPRD dalam Badan Anggaran ke AKD lain dapat dilakukan setelah masa keanggotaan dalam Badan Anggaran paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi.

Berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib mengatur bahwa pasal 67 ayat ( 5 )pimpinan komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna, ayat (6) pimpinan komisi sebagimana dimaksud pada ayat ( 5 ) terdiri atas satu orang ketua, satu orang wakil ketua dan satu orang sekretaris, ayat ( 10 ) masa jabatan pimpinan komisi ditetapkan paling lama 2 tahun 6 bulan, ayat ( 11 ) dalam hal terdapat pergantian ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisidilakukan kembali pemilkihan ketua, wakil ketua, dan/atau sekretaris komisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 5 ).

Pasal 68 ayat ( 1 ) dalam hal masa jabatan pimpinan komisi telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat ( 10 ) maka anggota komisi melakukan pemilihan pimpinan komisi yang baru, ayat ( 2) pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, ayat ( 3 ) penyelenggaraan pemilihan pimpinan komisi sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1 ) dituangkan dalam berita acara.

Pasal 75 ayat ( 1 ) pimpinan Bapemperda terdiri atas satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Bapemperda berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, ayat ( 2 ) sekertarsi DPRD karena jabatanya adalah sekretaris Bapemperda bukan anggota, ayat ( 3 ) masa jabatan pimpinan Bapemperda paling lama 2 tahun 6 bulan.

Pasal 76 ayat ( 1 ) dalam hal masa jabatan pimpinan Bapemperda telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat ( 3 ) maka anggota Bapemperda melakukan pemilihan pimpinan Bapemperda yang baru, ayat ( 2 ) penyelenggaraan pemilihan pimpinan Bapemperda sebagaiman dimaksud pada ayat ( 1 ) dituangkan dalam berita acara.

“Berdasarkan hasil musyawarah mufakat untuk Komisi I Ketua oleh Adang Sudirman, S.IP, Wakil Ketua Solihudin, S.IP dan Sekretarsi Hj. Citra Pitriyami, S.H. Komisi II Ketua oleh Endang Hidayat, Wakil Ketua Ani Sumiasari, Sekretaris Miftah Mujahid. Komisi III Ketua H.Oman Rohman, S.IP, Wakil Ketua Alip Suhendi, S.IP.,M.Si dan Sekretaris Hj.Hesti Mulyati, S.Pd. Komisi IV Ketua Wowo Kustiwa, Wakil Ketua Sri Rahayu, S.Sos dan Skeretaris Yusep Rahmanduin, S.Ag sementara Bapemperda Ketua oleh Joane Irwan SUwarsa, S.IP., M.Si dan Wakil Ketua Darsum Darmawanto, S.E.,MM,” ujar Asep. (HRS – ADV)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *