PANDANGAN UMUM FRAKSI TERHADAP LKPJ BUPATI PANGANDARAN TA 2021

Pangandaran, globalaktual.com – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKJP) Bupati merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pangandaran disampaikan oleh Bupati Pangandaran di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Selasa (05/04/2022).

Dalam paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, OPD lingkup Pemda Pangandaran dan tamu undangan lainnya.

Fraksi Partai Amanat Nasional (F–PAN) DPRD Kabupaten Pangandaran dilaksanakan dalam konteks ruang dan waktu yang begitu terbatas.

Fraksi PAN memahami bahwa peraturan perundang – undangan yang diatur oleh Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Penyusunan APBN semata – mata didasarka pada kepentingan kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

Maka Fraksi PAN menyampaikan pandangan umum atas LKPJ yang terangkum dalam pokok – pokok urgensi berdasarkan analisa dan kajian yang tersirat maupun tersurat.

Secara umum LKPJ TA 2021 telah terealisasi sesuai perencanaan, sehingga Fraksi PAN mengapresiasi terhadap kinerja pimpinan daerah Kabupaten Pangandaran, walaupun TA 2021 akibat dampak Covid-19 banyak kegiatan yang tertunda dan salah satu dampaknya adalah jumlah penduduk miskin Kabupaten Pangandaran mengalami peningkatan dan menjadi Pekerjaan Rumah di tahun berikutnya.

Lebih lanjut Fraksi PAN menerima LKPJ Bupati TA 2021 untuk dibahas lebih teliti dan detail serta komprehensif pada forum pembahasan tingkat selanjutnya.

Sementara, Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) atas penjelasan Bupati Kabupaten Pangandaran tentang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2019 menerangkan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menyangkut Pertanggungjawaban Kinerja yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat di ukur dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai dengan Tanggungjawab Kewenangan dalam waktu yang telah di tentukan.

Hasil dari Analisa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) bahwa laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 bahwa dalam setiap penyajian Materi banyak terjadi kesalahan dan terkesan tidak hati-hati.

Menurut Fraksi PKB ada 4 bahasan yang harus di bahas pada tahapan selanjutnya, antara lain;
1. Perbaikan penyajian materi yang di anggap tidak selektif dalam penyajian data sehingga terkesan tidak menyajikan data yang sebenarnya.
2. Minta penjelasan terperinci terkait Program Pangandaran Mengaji.
3. Realisasi Program Pangandaran Hebat yang hanya terserap sebesar Rp. 725.573.310,- (Tujuh Ratus Duapuluh Lima Juta Lima Ratus Tujuhpuluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupiah) atau hanya sebesar 36,40% dari target yang di tetapkan.
4. Minta kejelasan dari urusan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Kabupaten dalam hal ini Desa, dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran tidak ada satupun yang mengajukan Proposal tersebut akan tetapi terdapat Realisasi sebanyak Rp. 632.852.516,- (Enamratus Tigapuluh Dua Juta Delapan Ratus Limapuluh Dua Ribu Lima Ratus Enambelas Rupiah) atau sebanyak 5,47% dari target yang di tetapkan. (HRS – ADV)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *