KiOS PUPUK Atho Tani Jual Pupuk Bersubsidi Secara Bebas Diatas Het, Abaikan Instruksi Kejaksaan Agung
Rejang Lebong, globalaktual.com -Ditengah kebutuhan para petani yang membutuhkan pupuk untuk menunjang hasil panen yang melimpah, pemilik kios ATHo Tani Suharti berlokasi di kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) diduga menjual pupuk bersubsidi secara bebas tanpa ada Rdkk bisa membeli di kios AtHo tani dan menjual pupuk di atas Het. Harga urea Rp .140.000/ sak dan ponska Rp.145000/ sak.
Sedangkan untuk standar pupuk bersubsidi untuk urea Rp .112.500 dan ponska Rp 115.000, jadi kenaikan untuk harga pupuk tersebut lumayan besar per saknya sampai 35 ribu, untuk pupuk ponska dan untuk urea Rp 30 ribu persaknya.
Yan salah seorang petani yang berada di desa Belumai 2 kecamatan Padang Ulak Tanding membenarkan kalau harga pupuk tersebut urea Rp .140.000 dan ponska Rp.145.000, “Memang saya beli segitu, saya beli di kios AtHo tani milik ibu Suharti,” ujarnya.
Suharti sebagai pemilik kios AtHo diduga telah menyalahi aturan pendistribusian pupuk di luar wilayah dan tanpa e Rdkk serta menjual di atas het yang ditetapkan pemerintah, padahal Suharti memahami ketentuan tentang pendistribusian pupuk bersubsidi, karena Suharti bekerja sebagai ASN di DINAS PERTANIAN Rejang Lebong (Curup).
Menjual belikan pupuk bersubsidi diatas Het termasuk perbuatan melanggar hukum, bisa diancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU. No 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dan tuntutannya 6 tahun penjara.
Sangat disayangkan mafia pupuk bersubsidi di Padang Ulak Tanding lepas dari pengawasa pihak aph dan kejaksaan.
Sedangkan Jaksa Agung St Burhanuddin telah memerintahkan jajarannya lebih serius memberantas dugaan mafia pupuk didalam negeri, pasalnya aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani.
Sehingga dia kembali menegaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk serius dalam mengusut kasus duga mafia pupuk, tidak hanya sekedar menyidik, tetapi juga mendalami kasus mafia pupuk hingga ke akar akarnya.
Instruksi Jaksa Agung St Burhanuddin agar setiap kepala kesatuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi. (Wardani)