Hukum & Kriminal

WOW .. Kios Pupuk Ilegal Milik Sulaiman, Menjual Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Rejang Lebong, globalaktual. Com – Kios Pupuk milik Sulaiman yang berada di kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong menjual pupuk bersubsidi, padahal kios Sulaiman bukan kios resmi pupuk bersubsidi, namun bisa secara bebas menjual pupuk merk Urea dan Ponska secara besar besar dan bebas tanpa mengunakan ERdkk yang telah di tentukan oleh pemerintah dan harus ditebus oleh anggota kelompok tani yang sudah terdaftar ERdkknya.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Sulaiman dan menanyakan harga pupuk bersubsidi merk Urea dan Ponska, Sulaiman mengatakan kalau Urea dia jual Rp. 150 000 dan Ponska  Rp. 210 000, kemudian Sulaiman mengatakan kalau di kiosnya tidak perlu pakai KTP atau KK.

“Mau beli berapa ton pun ada, serta siap sedia kapan saja,” jelasnya, Kamis (14.07.2022).

Dari harga sudah jelas Sulaiman menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET yang semestinya untuk subsidi Urea Rp. 112 500 dan Ponska Rp. 115 000

Kemudian awak media diperlihatkankan oleh Sulaiman di gudang penyimpanan, disana terlihat jelas tumpukan pupuk bersubsidi dengan merk Urea dan Ponska di perkirakan sekitar 3 ton.

Sungguh aneh dari mana  Sulaiman mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak itu, padahal kiosnya bukan kios resmi pupuk bersubsidi milik pemerintah.

Menjual belikan pupuk bersubsidi secara bebas diatas HET termasuk perbuatan melanggar hukum bisa diancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan tuntutan hukuman 6 tahun penjara.

Sangat disayangkan mafia pupuk bersubsidi di kecamatan Padang Ulak Tanding lepas dari pengawasan pihak APH dan kejaksaan.

Sedangkan jaksa agung St Burhanuddin telah perintahkan jajarannya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi didalam negeri, pasalnya aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani.
Sehingga dia kembali menegaskan kepada kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepala kejaksaan negeri (Kejari) untuk serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk hingga ke akar akar nya

Instruksi jaksa agung St Burhanuddin agar setiap kepala kesatuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri untuk segera mengidentifikasi melalui operasi Intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi.

Aan aslap (asisten lapangan) yang di tunjuk langsung dari PT Pusri saat berita ini di tayangkan belum bisa dihubungi untuk di konfirmasi melalui WhatsApp nya.   (Wardani)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *