Miris!!! Kios Pupuk Idola Tani Milik Nafsiah. Menjual Pupuk Bersubsidi Secara Bebas Diatas Het
Musi Rawas, globalaktual.com – Kios Pupuk milik Nafsiah yang berada di kecamatan Tugu Mulyo, kabupaten Musi Rawas menjual pupuk bersubsidi secara bebas keluar wilayah.dan di atas het dengan merk Urea dan Ponska secara besar besar serta bebas tanpa menggunakan ERdkk yang telah di tentukan oleh pemerintah dan harus di tebus oleh anggota kelompok tani yang sudah terdaftar.
Ketua Gapoktan Rukun Tani yang tidak mau disebutkan namanya di Belalau 2 kota Lubuk Linggau, Senin (25/07/2022) mengatakan, kalau sebagai kelompok tani dinaungan Gapoktan yang ia pimpin membeli pupuk kepada kios Idola Tani berlokasi di desa Tegal Rejo kabupaten Musi Rawas milik ibu Nafsiah (Tasinu) jelas sekali menyalahi aturan pendistribusian. Karena sudah beda wilayah, Gapoktan dari kota lubuk Linggau membeli pupuk subsidi ke kios pupuk kabupaten Musi Rawas.
Yono ketua kelompok Setia Karya 2 ketika dikonfirmasi mengatakan, kalau kelompok tani yang dia pimpin beranggotakan 15 orang menebus pupuk kepada kios Idola Tani milik Nafsiah (Yasinu) merk Urea dan Rp.140 000 dan Ponska Rp.160 000.
Dari harga Sudah jelas Nafsiah menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET yang semestinya untuk subsidi Urea Rp.112 500 dan Ponska .Rp.115 000.
Kios Idola Tani milik Nafsiah sudah menyalahi aturan pendistribusian dengan menjual ke luar wilayah.
Menjual belikan pupuk bersubsidi secara bebas di atas HET, termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Sangat disayangkan, mafia pupuk bersubsidi di kecamatan Tugu Mulyo lepas dari pengawasan pihak APH dan Kejaksaan
Sedangkan Jaksa Agung, St Burhanuddin telah perintahkan jajarannya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi di dalam negeri, pasalnya aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani.
Sehingga dia kembali menegaskan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk hingga ke akar akarnya.
Instruksi jaksa agung St Burhanuddin agar setiap kepala kesatuan kerja baik di kejaksaan tinggi beserta kejaksaan negeri, untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi. (Wardani)