Wow. Harga Pupuk Ponska Subsidi Dijual Dengan Harga Tinggi di Kecamatan Karang Jaya
Muratara, globalaktual.com – Kios Pupuk yang berada di kecamatan karang jaya menjual pupuk bersubsidi secara bebas menjual pupuk merk Ponska tanpa mengunakan ERdkk yang telah di tentukan oleh pemerintah dan harus di tebus oleh anggota kelompok tani yang sudah terdaftar ERdkk nya.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada sl dan menanyakan harga pupuk bersubsidi merk Ponska sl salah satu pemilik kios mengatakan kalau dia jual Ponska Rp.160 000,- kemudian menjual Pupuk Bersubsidi di atas HET yang semestinya untuk subsidi Ponska Rp.115 000,-.
Menjual beli kan pupuk bersubsidi secara bebas di atas HET termasuk perbuatan melanggar hukum bisa di ancam UU no 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan dan UU no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi dengan tuntutan 6 tahun penjara
Sangat di sayangkan mafia pupuk bersubsidi di kecamatan karang jaya lepas dari pengawasan pihak aph dan kejaksaan
Sedangkan jaksa agung St Burhanuddin telah perintah kan jajaran nya lebih serius memberantas mafia pupuk bersubsidi di dalam negeri, pasal nya aksi mafia pupuk meresahkan masyarakat terutama petani.
Sehingga dia kembali menegaskan kepada kejaksaan tinggi (Kejati) dan kepala kejaksaan negeri (Kejari) untuk serius dalam mengusut kasus dugaan mafia pupuk hingga ke akar akar nya
Instruksi jaksa agung St Burhanuddin “agar setiap kepala kesatuan kerja baik di Kejaksaan Tinggi beserta Kejaksaan Negeri untuk segera mengidentifikasi melalui operasi intelijen dalam dugaan praktik curang pupuk bersubsidi,”tegasnya.
Aris (asisten lapangan) yang di tunjuk langsung dari PT Pusri saat berita ini di tayang kan belum bisa di hubungi untuk di konfirmasi namun what’s ap tidak nya aktif. (Wardani)