Hukum & Kriminal

Pelayanan RSUD Dr. Sobirin Dinilai Buruk, Pasien Batal Berobat

Lubuk Linggau. globalaktual.com – Lagi dan lagi Keluarga pasien mengeluhkan soal buruknya pelayanan rumah sakit.

Sumarni merasa kesal dengan pernyatan Desi seorang pegawai dibagian admisi (penyediaan ruang rawat inap) RSUD Dr.Sobirin kabupaten Musi Rawas.

kejadian tak menyenangkan berawal ketika Sumarni membawa suaminya Bambang berobat jantung ke RS.Dr.Sobirin Kabupaten Musi Rawas berharap untuk mendapatkan perawatan inap, setelah mendapatkan penanganan periksa dokter jaga melakukan tahap observasi setelah menunggu lebih dari setengah jam lamanya.

Bambang pasien merasakan keluhannya belum membaik meminta kepada dokter jaga di UGD agar dirinya dirawat inap dapat pengantar dari Dokter UGD RS.Sobirin Kab.Musi Rawas untuk konfirmasi ruangan rawat inap ke bagian admisi.

Berbekal surat pengantar ruangan yang diberikan dokter UGD sumar pergi menuju ke bagian admisi (pelayanan ruangan rawat inap) yang dilayani oleh Desi petugas bagian admisi, ketika ditanyakan prihal ketersediaan ruang rawat inap di RS dr.Sobirin kab.Musi Rawas dijawab oleh Desi bahwa seluruh ruangan rawat inap penuh, padahal di aplikasi mobile JKN terdapat banyak ruangan yang kosong.

Sumarni mencoba untuk menjelaskan kepada Desi petugas bagian Admisi, bahwa berdasarkan Mobile JKN banyak terdapat ruangan yang kosong, yang tersedia dirumah sakit Dr Sobirin, namun dijawab ketus oleh petugas.

“Dimana yang ada ruangan kosong, ibu tau dari siapa.?!”jawab desi

Dijelaskan sumar, ia mengetahui hal itu berdasarkan informasi dari mobile JKN, bahwasanya suaminya yang berprofesi sebagai wartawan diberitahukan oleh orang Dinkes untuk mengetahui update Ruangan Rawat Inap yang Kosong dapat di Cek melalui aplikasi Mobile JKN.

Namun Desi dengan nada ketus berkata, bahwa terkait ruangan rawat inap tidak ada urusannya dengan wartawan.

“Tidak ada urusannya dengan wartawan, memangnya kenapa kalo wartawan” jawabnya ketus.

Dikarenakan tidak mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang baik oleh petugas bagian admisi, juga belum adanya tindakan pelayanan medis dari dokter di RSU Dr Sobirin pihak keluarga pasien membawa pasien untuk rawat inap di Rumah Sakit lain yang ada di Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa ini mendapat perhatian dari ketua Forum Pengawas Kebijakan Publik dan Pelayanan Masyarakat, Iwan sutioso angkat bicara, sangat menyesalkan kejadian seperti ini.

“Sudah sering terjadi berulang-ulang kali sering kita dengar dan kita temui banyak masyarakat yang mengeluhkan terhadap pelayanan dari pihak rumah sakit yang sangat buruk dalam melayani pasien yang datang berobat, hal ini sangat memprihatinkan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan dasar yang merupakan hak setiap manusia untuk mendapatkannya dan merupakan kewajiban negara termasuk Pemerintah Daerah untuk memenuhinya, kita minta pihak rumah sakit untuk serius dalam menangani pasiennya yang datang untuk berobat kesehatan karena hal ini erat kaitannya dengan nyawa manusia” jelasnya

Dalam pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasislitas pelayanan umum  yang layak”.  Perlindungan hukum hak atas mendapatkan pelayanan kesehatan dimuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 4 menyatakan “ Setiap orang berhak atas pelayanan kesehatan”.

Dirinya juga meminta kepada pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah untuk serius mengawasi pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga medis kesehatan yang berada dibawah naungannya, bila perlu diberikan sanksi yang berat kepada petugas petugas yang berprilaku buruk seperti itu agar menjadi efek jera diharapkan kedepannya hal serupa tidak terjadi lagi. (Tim)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *