Cabuli Ponakan 4 Kali, Seorang Pria Dibekuk Polisi
PEKALONGAN, globalaktual.com – Seorang pria, berinisial DTL, 38 Tahun, warga Krapyak Kota Pekalongan berhasil diamankan tim Buser Cakra Satreksrim Polres Pekalongan Kota, tanpa perlawanan, saat bekerja sebagai ojek online.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Reskrim, AKP Sumaryono menjelaskan, penangkapan tersangka ini atas laporan seorang wanita yang merupakan kakak pelaku.
“DTL dilaporkan, karena telah tega mencabuli anak gadis dibawah umur, berusia 10 tahun hingga 4 kali. Ironisnya, korban merupakan keponakan dari pelaku, atau anak kandung dari pelapor,”kata Kasat Reskrim, AKP Sumaryono.
Kasus pencabulan ini menurutnya bermula saat pelapor atau ibu korban hendak berangkat kerja ke luar negeri. Korban dan adiknya, dititipkan ke pelaku sejak bulan September 2019 hingga Agustus 2020. Dalam kurun waktu tersebut, pelaku bukannya menjaga dan merawat, namun tergiur kemolekan tubuh keponakannya yang beranjak remaja.
“Dari hasil penyidikan terungkap, pelaku telah menggagahi korban sebanyak 4 kali sepanjang bulan April hingga Mei 2020. Korban mengalami 2 kali pencabulan dan 2 kali persetubuhan dengan disertai ancaman oleh pelaku,”ujarnya.
Ditambahkannya, Kasus ini terungkap setelah ibu korban pulang ke kampung halaman, dan mendapat laporan dari anaknya. Korban yang saat ini mengalami trauma, langsung melaporkan pelaku ke unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan Kota. (H3n)