• Sab. Jul 27th, 2024

globalaktual.com

Situs Berita Teraktual

Modus Ajak Temen Makan Pecel Lele, Pemuda Ini Ditangkap Polisi Meggelapkan Sepeda Motor Temen Sendiri

Byadmin

Jan 20, 2023

Lubuklinggau, globalaktual.com – Tim Macan linggau UNIT Pidum Sat Reskrim polres Lubuk linggau, pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023, terlah melakukan penangkapan terhadap Deva putra Wijaya alias Deva, tersangka Deva menggelapkan sepada motor miliknya temennya sendiri.

dengan modus pura-pura tersangka ini mengajak temanya membeli makanan pecel lele dan rokok lalu iya dilancarkan aksinya.

tersangka Deva Putra Wijaya alias Deva, (22) tahun berkerja sebagai buruh diketahui warga alamat RT 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini telah menggelapkan sepeda motor merk Yamaha Gear 125 Nomor Polisi (Nopol) BG 3432 HAF milik teman nongkrongnya sendiri, adapun motor yang digelapkan tersangka adalah milik korban Muhammad Hagi Malik alias Hagi, 21 tahun, salah satu mahasiswa, warga Perumahan Griya Asri, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Atas perbuatannya, tersangka ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau.

“Berawal saat korban Hagi sedang kumpul dengan teman-temannya yakni Deva, Ucok, Nando dan Can,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum, Iptu Jemmy Amin Gumayel, Mereka kumpul di RT 04, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.Lalu pelaku Deva meminta banyuan kepada Hagi untuk diantarkan ke pecel lele putri di Kelurahan Pasar Pemiri (Terminal Bawah).

Lantas Hagi meminta tolong kepada Ucok agar menemani dan mengantar Deva untuk membeli makan pecel lele putri naik sepeda motor Keduanya lalu pergi dan makan.

Disaat makan inilah pelaku Deva mulai berniat untuk melarikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Setelah makan pecel lele, pelaku Deva mengatakan kepada Ucok “Cok aku pakai dulu motor, kau tunggulah disini aku nak beli rokok”. Lalu Ucok memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku Deva. Dan setelah itu pelaku Deva pergi.

Kemudian setelah menguasai sepeda motor tersebut, pelaku Deva berniat untuk menjual sepeda motor milik Hagi dengan cara mengajak Wandi Waras dimana pelaku Deva mengatakan dan meyakinkan bahwa motor itu adalah miliknya,Yang mana pelaku saat itu minta untuk ditemani menjualkan sepeda motor tersebut ke daerah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” ujarnya.

Selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil dijual. Dan pelaku Deva pulang ke Lubuklinggau. Sedangkan uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari terhitung sejak saat kejadian itu Deva menghilang dan tidak kembali lagi.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp15.000.000,-(lima belas juta rupiah). Dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.Polisi yang menerima laporan itu, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dan dari hasil penyelidikan didapat keterangan bahwa sebagai pelaku penggelapan sepeda motor adalah Deva Putra Wijaya alias Deva.

Polisi yang mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan hasil gelar perkara, lantas mendapatkan informasi keberadaan tersangka Deva. Saat itu tersangka sedang berada di rumahnya. Lalu pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Ketika ditangkap tersangka sedang berada di rumah kontrakan adiknya di Gang Indah, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tersangka Deva berhasil ditangkap dan diamankan tanpa perlawanan Selain menangkap tersangka, diamankan pulan barang bukti satu lembar STNK BG 3432 HAF dan satu helai baju milik tersangka.

“Tersangka akui melakukan tindak pencurian penggelapan sepeda motor milik korban Hagi yang masih temannya sendiri,”(*Ahri)

By admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *