Hukum & Kriminal

Tuntutan Pidana Perkara Korupsi Pengelolaan APBDes, Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang

Batang, globalaktual.com – Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, bertempat di Ruang Sidang Tirta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Jaksa Penuntut Umum yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo, SH, MH membacakan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang Ta. 2018 sampai dengan Ta. 2021.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang dengan mendasarkan pada fakta hukum yang terungkap di persidangan menilai perbuatan terdakwa TASRIP Bin ISMAN selaku Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang dan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI selaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Oleh, karena itu Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 (dua) terdakwa, sebagai berikut :

Terdakwa TASRIP Bin ISMAN :Menghukum terdakwa TASRIP Bin ISMAN Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menghukum TASRIP Bin ISMAN untuk membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 26.593.173,39,- (dua puluh enam juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu seratus tujuh puluh tiga rupiah koma tiga puluh sembilan sen) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

Menghukum pula terdakwa TASRIP Bin ISMAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 143.406.826,61,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam ribudelapan ratus dua puluh enam rupih koma enam puluh satu sen), yang diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan sebesar Rp. 143.406.826,61,- (seratus empat puluh tiga juta empat ratus enam ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah koma enam puluh satu sen), sebagai pengembalian kerugian keuangan negara yang dipergunakan untuk membayar uang pengganti dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Pretek Kecamaan Pecalungan Kabupaten Batang.Terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI :

Menghukum terdakwa  HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;Menghukum HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI untuk membayar denda sebesar sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ;Menghukum pula terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 201.125.254,64,- (dua ratus satu juta seratus dua puluh lima ribu dua ratus lima puluh empat rupiah koma enam puluh empat sen), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 (satu) tahun penjara.

Adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum atas tuntutan pidana terdakwa TASRIP Bin ISMAN yang menuntut pidana lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan pidana terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI salah satunya mempertimbangkan bahwa terdakwa TASRIP Bin ISMAN dengan sukarela telah menitipkan uang untuk membayar kerugian negara dan Biaya Denda sebesar Rp. 170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah). Sedangkan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI sama sekalibelum mengembalikan seluruhnya kerugian keuangan Negara.

Untuk diketahui sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum bahwa : terdakwa TASRIP Bin ISMAN selaku Kepala DesaPretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang bersama-sama dengan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI selaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, telah melakukan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan terdakwa TASRIP Bin ISMAN selaku Kepala Desa Pretek, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang bersama-sama dengan terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRIselaku Bendahara Desa Pretek Kecamatan Pecalungan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 351.670.581,25 (tiga ratus lima puluh satu juta enam ratus tujuh puluh ribu lima ratus delapan puluh satu rupiah koma dua puluh lima sen).

Atas tuntutan pidana tersebut Penasehat Hukum terdakwa TASRIP Bin ISMAN dan Penasehat Hukum terdakwa HAMZAH Bin (Alm) H. SAHRI akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan  datang yaitu pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023.

Sehubungan dalam masa pandemi Covid 19 pelaksanaan Persidangan dilaksanakan secara virtual guna mencegah penyebaran COVID–19 (coronavirus disease 2019) dimana para  terdakwa berada di Lapas Klas II Batang sedangkan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Semarang.(Team)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *