Kurang Dari 24 jam, Tim Landak Satreskrim serta Satnarkoba Berhasil Ringkus Tersangka Pembunuhan di Desa Batu Gane
MUSI RAWAS, globalaktual.com – Kurang dari 1X24 jam, Tim Landak Satreskrim serta Satnarkoba, Satintelkam Polres Mura serta Polsek Terawas, berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan, Reno (38), warga Desa Karang Panggung, Kecamatan Terawas, Kabupaten Mura, Jumat (24/3/2023).
Diketahui identitas tersangka, Bambang (35), warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Diketahui perkara yang sempat viral sekaligus menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Mura dan sekitarnya.
Tersangka berhasil diamankan berkat upaya anggota melakukan pendekatan sekaligus memberikan himbauan kepada keluarga tersangka hingga warga di Kecamatan Selangit.
Akhirnya, tersangka menyerahkan diri didampingi pihak Kades Pasenan dan dijemput langsung oleh Kades Karang Panggung, serta anggota Polres Mura, Sabtu (25/3/2023).
Hal tersebut diungkapkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat menggelar Press Conference, sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (25/3/2023).
“Syukur Alhamdulillah, pelaku pembunuhan, Reno (38), warga Dusun II Desa Karang Panggung, yang meninggal Jumat 24 Maret 2023 sore, di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit Kabupaten Mura, berhasil diamankan,” kata Kapolres
Kapolres menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar 15.30 WIB, Jumat 24 Maret 2002, di jalan poros depan rumah tersangka di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit.
Kejadian pembunuhan tersebut bermula saat korban sebagai pengendara mobil bersama dengan 3 orang temannya yang sedang dalam perjalanan dan melintas di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, dengan mengendarai satu unit mobil Datsun warna putih dengan Nopol BH 1266 NH.
Saat berada di depan rumah tersangka tiba-tiba mobil yang dikendarai korban dihentikan oleh tersangka, kemudian tersangka meminta korban untuk turun dari mobilnya, dikarenakan tidak merasa curiga korban akhirnya keluar dari mobil.
Saat korban keluar dari mobil tersangka langsung merangkul pundak korban dan sambil merangkul membawa korban ke arah belakang mobil saat berada di belakang mobil tersangka langsung mencabut pisau yang sudah diselibkan tersangka di pinggang sebelah kanan dan langsung menusuk korban berulang kali ke arah tubuh korban dan mengenai dada dan punggung belakang korban hingga akhirnya korban langsung jatuh tersungkur bersimbah darah lalu korban langsung dibawa warga ke AR Bunda Lubuklinggau, namun akhirnya korban meninggal dunia sesaat tiba di RS AR Bunda.
Setelah menerima laporan tersebut saya langsung memerintahkan Kabag Ops bersama dengan Kasat Reskrim, Kasat Intel dan Kasat Narkoba serta Kapolsek Terawas untuk mendatangi lokasi setiba di lokasi pembunuhan sekitar 19.00 WIB.
Kabag Ops memberikan harahan kepada personil untuk mencari keberadaan tersangka dan sebagai personil melakukan penggalangan kepada keluarga korban agar tidak berlaku anarkis dan mempercayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku.
“Kemudian pada, Sabtu (25/3/2023), setelah dilakukan pendekatan kepada Kepala Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, kepada Kepala Desa Pasenan, Kecamatan STL Ulu Terawas, dikarenakan keluarga tersangka banyak berada di Desa Pasenan dan akhirnya berkat kerjasama dengan kepala Desa Pasenan akhirnya tersangka menyerahkan diri dan dibawa ke Polres Musi Rawas. Artinya kurang dari 1X24 jam, Tim Landak Satreskrim serta Satnarkoba, Satintelkam Polres Mura serta Polsek Terawas, kades dan warga berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, dan untuk diketahui lokasi tersebut cukup jauh dari jalur lintas Lubuklingga-Musi Rawas dan Muratara, sekitar 1 jam, selain itu juga sempat mengalami kendala lantaran di lokasi tersebut mengalami mati lampu sehingga untuk berkomunikasi melalui pihak telepon mengalami kesulitan.
Selain itu, setelah kejadian tersebut, sempat ada upaya pengrusakan dari pihak korban lantaran pelaku tidak berada lagi di rumah pelaku, namun berkat melakukan pendekatan terhadap warga sehingga kerusakan itu bisa diatasi dan tidak terlalu banyak mengalami kerusakan.
“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut mengenai motif terjadinya pembunuhan ini, hanya saja sementara dipicu adanya keselahpahaman, namun yang jelas tersangka dijerat dengan pasal 338 pembunuhan KUHP dan selanjutnya masih akan dilakukan penyidikan sekaligus pendalaman perkara,” tutupnya. Wardani