Modus Nikahi Santri Sebelum Eksekusi
BATANG, globalaktual.com – Kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di kecamatan Wonosegoro kecamatan Bandar Kabupaten Batang, memasuki tahap baru.
Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Batang hingga kini tengah melakukan pengembangan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren tersebut, berinisial WMA, berusia 58 tahun, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi pada Selasa (11/04/2023) siang di Mapolres Batang menjelaskan, saat ini tim penyidik tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Dipastikan, sudah ada 16 korban yang merupakan santri di pondok tersebut yang menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
Namun, kapolda membeberkan masih ada sedikitnya 100 an santriwati yang nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik, terkait kasus ini. Namun, tim penyidik masih terbentur dengan masa libur sekolah, karena para santri sudah pulang ke rumah masing masing.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara memanggil para korban ke sebuah ruangan. Kemudian tersangka memegang tangan korban dan di bacakan doa nikah lantas dicabuli,” jelas Kapolda.
Dihadapan awak media, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dirinya tidak mengingat berapa jumlah korban yang sudah digagahinya. Tersangka mengaku sudah melakukan perbuatan bejad tersebut sejak tahun 2019.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk tersangka dengan undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (h3n)