Penyelesaian Temuan BPK, Seluruh SKPD Pangandaran Pastikan Perbaikan
PANGANDARAN, globalaktual.com – Untuk memastikan perbaikan temuan BPK RI, diperlukan komitmen yang kuat dari Bupati pangandaran dan seluruh jajaran beserta seluruh kepala Pimpinan Daerah (SKPD).
Solehudin Angola Pansus III DPRD Pangandaran pada Rapat paripurna Penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, Rabu (07/06/2023).
Disampaikannya bahwa, setelah menerima hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022, Kemudian DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja tanggal 09 mei 2023.
Mengingat, berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan, pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaan BPK dalam rapat panitia kerja, ” Katanya.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 180 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib menegaskan bahwa DPRD melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 179 dalam rapat pansus yang dibentuk berdasarkan rekomendasi badan musyawarah.
Bupati pangandaran beserta tim SKPD terkait, secara bersama-sama dengan panitia khusus III DPRD kabupaten pangandaran membahas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK RI
di hadapan rapat paripurna DPRD.
Pembahasan sebagaimana kita maklumi bersama, bahwa BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022, yang ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah yang didasarkan pada kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022 menunjukkan bahwa pemerintah kabupaten pangandaran telah mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP), ” katanya.
Menurut Solehudin, laporan keuangan hasil pemeriksaan BPK RI dengan opini wajar dengan pengecualian tersebut bagi pemerintah dan masyarakat kabupaten pangandaran cukup membanggakan.
Walaupun harus disadari bersama
tentu terdapat ketidaksesuaian dari prinsip akuntansi, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan dalam mengelola keuangan daerah.
Berdasarkan opini dimaksud, pemerintah daerah harus melakukan verifikasi atas semua populasi dan melakukan koreksi/penyesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan berdasarkan hasil pembahasan panitia khusus III DPRD kabupaten pangandaran terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten
pangandaran tahun anggaran 2022 dapat kami simpulkan bahwa pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan dan
penatausahaan aset, juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan oleh badan pemeriksa keuangan belum sepenuhnya tertib, ” Katanya.
Kiranya perlu mendapat perhatian untuk segera memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan menertibkan pengelolaan maupun penatausahaan aset. selain dari itu, terkait belanja yang tidak tepat disebabkan oleh kode rekening yang tidak sesuai.
Sedangkan menurut Solehudin bahwa, berdasarkan kajian, telaahan dan analisa panitia khusus III, inti pokok permasalahan dari seluruh temuan berujung pada beberapa hal sebagai berikut:
1. Sumber daya manusia;
2. Sistem pengendalian intern; dan
3. Kurangnya pemahaman dan sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, untuk perbaikan itu semua diperlukan komitmen yang kuat dari yth. Bupati pangandaran dan seluruh jajaran pemerintah daerah, untuk memperbaiki dan melakukan perubahan ke arah yang lebih baik, serta memonitor perkembangan penyelesaian temuan BPK yang dilakukan oleh seluruh kepala SKPD untuk memastikan perbaikan tersebut telah dilaksanakan.
Komitmen tersebut agar dijabarkan dengan menyusun action plan (rencana aksi) yang harus dilaksanakan secara menyeluruh pada seluruh SKPD dan bukan hanya terbatas pada SKPD yang menjadi temuan BPK, ” Katanya.
Dengan mendapatkan opini wajar dengan pengecualian, pemerintah daerah harus menyajikan proses transaksi keuangan yang didukung dengan bukti dan data-data yang
valid dan relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya.
Oleh karena itu, maka panitia khusus III memutuskan dan menetapkan beberapa rekomendasi sebagai berikut:
1. Terkait laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan, agar setiap SKPD dapat melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
2. Pemerintah kabupaten pangandaran agar melakukan penilaian risiko dan merancang strategi mitigasi untuk meminimalkan dampak keuangan atas kebijakan percepatan pelaksanaan tahun 2021-2026 yang ditargetkan selesai pada tahun RPJMD 2024.
3. Berkaitan dengan penerapan kebijakan defisit APBD dan pinjaman daerah agar mengacu pada peraturan menteri keuangan nomor 117/pmk.07/2021 tentang batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD, dan batas maksimal kumulatif pinjaman daerah tahun anggaran 2022.
4. Pemerintah kabupaten pangandaran agar menyusun road map dan strategi pelunasan utang jangka pendek.
5. Dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, TAPD agar memperhatikan prioritas kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemampuan pendapatan daerah yang rasional, ketentuan batas maksimal defisit dan pinjaman daerah yang diperbolehkan, serta hasil evaluasi pemerintah provinsi jawa barat.
6. Para kepala SKPD agar lebih cermat dalam memilih akun atau kode rekening yang sesuai dengan substansi belanja saat penyusunan rencana kegiatan anggaran (RKA) SKPD.
7. Pemerintah kabupaten pangandaran agar menetapkan SKPD yang berwenang mengelola retribusi pemakaian kios wisata, dan menginventarisasi penggunaan kios wisata oleh pihak ketiga, serta mengenakan retribusi pemakaian kios di kawasan wisata.
8. Para kepala SKPD agar lebih optimal mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD yang dipimpinnya, serta meningkatkan pengawasan perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.
9. Terkait laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, tindak lanjut
diselesaikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dan mempersiapkan sumber daya manusia dalam melakukan penerapan laporan keuangan berbasis akrual.
10. Pemerintah kabupaten pangandaran agar melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten ciamis terkait status bangunan kios pada pasar wisata.
11. Para kepala SKPD agar meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas penatausahaan dan pengamanan aset tetap yang berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya, sesuai ketentuan pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, menegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban menyampaikan perkembangan tindak lanjut serta membuat rencana aksi (action plan) terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI dalam kurun waktu 60 hari.
Setelah itu melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD untuk dilakukan pengawasan, agar proses perbaikan yang dilakukan menjadi jelas, terarah dan terpadu,” Katanya. (A. Haris – ADV)