Hukum & Kriminal

Pemda Pangandaran Menangkan Sengketa Lapang Ketapang Doyong

Pangandaran, globalaktual.com – Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Pangandaran akhirnya menang dalam Sengketa Lapang Katapang Doyong antara Pemda Pangandaran dengan PT Griya Pangandaran Elok.

hal itu sesuai dengan salinan putusan Mahkamah Agung No. 4181 K/PDT/2022.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran Yayat Ahadiat mengatakan, PT Griya Pangandaran Elok sebagai pemohon kasasi, namun dalam putusannya Mahkamah Agung menolaknya. Sementara, Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Pangandaran dan lainnya sebagai para termohon.

“Jadi, sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran di tingkat Pengadilan Negeri, Pemda dikalahkan,” kata Yayat Ahadiat, Selasa (06/06/2023).

Setelah pihaknya kalah kemudian mempunyai hak untuk banding ke Pengadilan Tinggi, dan pada putusan Pengadilan Tinggi Pemda Pangandaran menang.

Pihak PT Griya Pangandaran Elok mengambil langkah Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, putusannya dimenangkan Pemda Pangandaran.

“Alhasil, semua gugatan PT Griya Pangandaran Elok ditolak Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Lanjut Yayat, dengan adanya putusan tersebut, maka saat ini tanah Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara terlantar.

Sementara itu, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pihaknya merasa puas apa yang menjadi keputusan dari Mahkamah Agung. Terkait sengketa Lapang Katapang Doyong antara PT Griya Pangandaran Elok dengan Pemda Pangandaran.

“Kasasi dari PT Griya Pangandaran Elok di Mahkamah Agung semuanya ditolak. Kita menang di Mahkamah Agung. Jadi Lapang Katapang Doyong menjadi tanah negara bebas yang akan Pemda mohon untuk pengembangan wisata,” ujar Jeje.

Rencananya akan menyesuaikan dengan tata ruang yang pemerintah daerah tidak punya, yaitu lahan parkir dan pengembangan wisata.

“Nanti teknisnya untuk lahan parkir, dan setengahnya kita bangun untuk pengembangan wisata sesuai tata ruang,” pungkasnya. (Haris)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *