Hukum & Kriminal

Saat Narkoba Polres Lubuklinggau Musnahkan Norkotika Jenis Ganja 3.600 gram

LUBUKLINGGAU, globalaktual.com – Satres Narkoba Polres Lubuklinggau memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 3.600 gram berasal dari kabupaten Empat Lawang provinsi Sumatera Selatan, Rabu (30/08/2023).

Dalam pemusnahan ganja tersebut pada pukul 10.00 wib di halaman Mapolres Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan, Imam Hidayat perwakilan BNN Lubuklinggau, dan Kasi BB Kejari Lubuklinggau, ganja tersebut punya tersangka Muslim Umaidi alias Ilim (42) warga Desa Pajar Menang Kecamatan Empat Lawang.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan menerangkan, kronologis saat penangkapan oleh Satnarkoba Polres Lubuklinggau pada saat itu Muslim alias Ilim (46) warga Empat Lawang melintas di Kota Lubuklinggau.

Membawa narkotika jenis ganja 3.600 gram diduga sebagai kurir lintas Kabupaten mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik BG 1693 PJ, dengan membawa ganja kering 3.600 Gram, terdiri dari irisan daun kering batang dan biji.

Saat ditangkap dan lakukan pengeledahan tersangka diam tanpa adanya perlawanan pada hari Sabtu 1 Juli 2023 sekira pukul 01.00 wib di jalan Kemang RT 06 kelurahan watervang Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, kota Lubuklingau Provinsi Sumatera Selatan.

Saat digeledah temukan barang bukti norkotika jenis ganja dalam begasi mobil bagian belakang yang dikendarai tersangka.dimana barang tersebut dalam penguasaan tersangka,”dari pengakuan tersangka membawa norkotika jenis ganja tersebut ke kota Lubuklinggau untuk serahkan kepada seorang,”dimana penangkapan Satres Narkoba Lubuklinggau dilakukan dengan undercover buy. (Sep)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *