Ditpolair Polairud Baharkam Polri Hentikan Kerugian Negera Mencapai 87,5 Milyar Rupiah
Jakarta, globalaktual.com – Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M.Yassin Kosasih mengadakan ungkap kasus terkait penyelundupan Baby Lobster di Aula Korpolairud Baharkam Polri, Jumat, (01/09/2023), pukul 14:30 WIB.
Brigjen Pol M. Yasin menyampaikan, tim unit 1 Subditgakkum Ditpolair Baharkam POLRI mendapatkan informasi terkait pengirim Baby Lobster dari Pelabuhan Ratu menuju Perumahan/gudang di Curug Tanggerang, atas informasi tersebut tim segera bertindak dan berhasil mengamankan barang bukti.
“Sampailah tadi jam 1 pagi di stop mobil yang diduga membawa Baby Lobster ini, ternyata di temukan, lalu kita meminta kepada pengendara yang membawa mobil ini langsung ke penampungannya.” Ucap Brigjen Pol M. Yassin kepada rekan media.
Atas kejadian tersebut pihak kepolisian berhasil menggagalkan kerugian negara yang berpotensi hingga 87,5 Milyar rupiah.
“Kejahatan Baby Lobster ini sangat merugikan negara dan terorganisir dengan rapih, sehingga dengan sampai mereka tadi di kantor, itu kita masih ada kesulitan,” Ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Ungkap kasus Baby Lobster ini dari 7 kasus Mabes Polri dan 4 kasus Ditpolair Polda, Mabes diantaranya berasal dari 2 daerah di Jawa Barat, 1 lokasi di Jawa Timur, 1 lokasi di NTB, 2 lokasi di Banten dan 1 lokasi di Tanggerang, kemudian ungkap kasus Ditpolair Polda terdiri dari 2 wilayah NTB, 1 wilayah Banten dan 1 wilayah Jawa Barat.
Untuk menyelamatkan benih lobster tersebut, Ditpolair bekerjasama dengan KKP segera melepasliarkan benih di perairan Kepulauan Seribu.
“Upaya penyelamatan pelepasliaran bersama instansi dari KKP, mereka yang melakukannya dengan balai karantina langsung kita ke pulau seribu kita lepaskan lagi agar bisa hidup,”pungkasnya. (**)