Hukum & Kriminal

Polsek Magang Sakti, Polres Mura, Terima Penyerahan Sepucuk Senpira Laras Panjang

MUSI RAWAS, globalaktual.com – Kepala Desa Jajaran Baru II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, yang diwakili oleh Sekdes Harjiansah dan Kaur Pemerintahan, Nurahmad, menyerahkan Senjata Api Rakitan (Senpira) laras panjang, kepada Polsek Megang Sakti, Senin (13/11/2023)

Senpira laras panjang yang diserahkan kepada Polsek Megang Sakti, itu diterima langsung oleh Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti, Ipda Ipandri, Kanit Samapta, Aipda A. Aris Fitriansyah, Bhabinkamtibmas Bripka Johanes Hendra dan Sekcam Megang Sakti Dedi Mardiansyah.

Penyerahan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan Kanit Reskrim Polsek Megang Sakti bersama Bhabinkamtibmas Desa Jajaran Baru II, kepada warga tentang bahaya penyalagunaan senpi.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan senpira laras panjang dari Sekdes Jajaran Baru II.

“Saat dimulainya Operasi PEKAT 2 Musi 2023 Polda Sumsel, kami Polsek Megang Sakti terus melakukan sosialisasi, penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat tentang kegiatan mendukung Polri dalam pemeliharaan Kamtibmas,” katanya

Kapolsek menjelaskan, hasil dari sosialisasi, penyuluhan dan himbauan kepada masyarakat, hari ini kami menerima serahan senpira laras panjang sebanyak 1 (satu) buah dari masyarakat Desa Jajaran Baru II melalui pemerintah Desa Jajaran Baru II.

“Penyerahan Senpira tersebut merupakan upaya koordinasi, sosialisasi dan penyuluhan serta himbauan oleh kapolsek bersama personil Polsek Megang Sakti kepada seluruh para kades dan seluruh warga dalam wilkum Polsek Megang Sakti, sehingga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan senpira kepada pihak Polsek Megang Sakti,” jelasnya

Kapolsek menambahkan, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi.

“Apabila kedapatan membawa ataupun menyimpan Senpira, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tuturnya.  (Separi)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *