Kejari Takalar Kembali Musnahkan Barang Bukti Berupa Narkotika
Takalar, globalaktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti (BB) berupa sabu dan obat farmasi.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman kantor Kejari Takalar yang dihadiri Sekretaris Kabupaten Takalar, Wakapolres Takalar, perwakilan Kalapas Takalar, dan disaksikan staf dari Kejaksaan Negeri Takalar, Kamis (14/12/2023).
Kajari Takalar, Andi Tenriawaru, menjelaskan, pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat terlarang sebanyak 8 perkara Inkracht.Terdiri dari 14 Perkara UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 16,6107 gram.
4 Perkara UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 2.093 butir
Adapun barang bukti narkotika dan obat terlarang lain yang dimusnahkan oleh Kejari Takalar sebanyak 7 perkara UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sebanyak 12,7464 gram.
1 perkara UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jenis Obat Farmasi daftar G sebanyak 7 butir, dan 15 Perkara Barang Bukti Lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini, menurut Tenriawaru, selain melaksanakan putusan pengadilan, juga untuk mencegah adanya risiko penyimpangan dan mitigasi.
Barang bukti tidak boleh terlalu lama disimpan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.
”Saya berharap tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2023 ini, dan tindak kejahatan di Takalar dapat diminimalisir agar tercipta keamanan di daerah kita ini,”tegas Kajari Takalar, Tenriawaru. (Ikbal)