Hukum & Kriminal

MG, Lc,MA, Dirut PT Asia Agro Pangan Dipolisikan Produser Film Akibat Dugaan Tindak Pidana Penipuan

JAKARTA, globalaktual.com  – Langkah hukum produser film Stefanus Dimas Putra rupanya belum membuahkan hasil. Terlapor penipuan MG,Lc,MA hingga kini belum menikmati jeruji besi walaupun sudah dilaporkan ke polisi.

“Kami akan terus kejar terlapor hingga ke lobang semut sekalipun. Dia harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” ujar kuasa hukum Stefanus Dimas Putra, Adam Hasan, SH, Rabu (20/3/2024).

Menurut Adam, kliennya Stefanus Dimas Putra telah melayangkan Laporan Polisi dengan dugaan tindak pidana penipuan kepada Direktur Utama PT Asia Agro Pangan, MG,Lc.MA, di Kepolisian Metro Resort Jakarta Selatan.

“Klien kami Dimas Putra telah membuat laporan polisi pada 19 Agustus 2022 dengan nomor LP/B/1962//VIII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan kini ditangani penyidik dari unit V Resmob Satreskrim Polres Jaksel. Tapi hingga kini status laporannya masih tahapan penyelidikan,” ujar Adam.

Dimas didampingi kuasa hukumnya Adam Hasan, SH mengatakan kepada awak media bahwa laporannya hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Laporan dibuat sejak Agustus 2022, sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

“Terlapor ini licin sekali, beberapa kali dipanggil secara patut juga tidak diindahkan jadi menghambat perkembangan penanganan perkara ini,” ujar Dimas.

Dimas berharap perkara dugaan tindak pidana ini segera ditangani secara serius dan memperoleh kepastian hukum.

” Ya saya berharap tidak berlarut larut karena besar sekali dampak dari permasalahan ini dalam internal kami, sehingga menggerus kestabilam usaha yang kami bangun akibat permodalan diambil secara zalim oleh terlapor. Kerugian kami pokoknya mencapai 1,5 milyar rupiah. Untuk itu saya tidak ragu lagi dalam penanganan perkara ini menunjuk tim kuasa hukum untuk mengawal perkara ini hingga tuntas memperoleh kepastian hukum,” ujar Dimas.

Sementara itu kuasa hukum Stefanus Dimas Putra , Adam Hasan, SH menyampaikan dengan tegas bahwa kasus digaan tindak pidana ini akan dikawal hingga tuntas.

“Ya agak lama proses penyelidikan karena penyidik mengatakan bahwa dokumen dan keterangan saksi mash belum lengkap. Nah kemarin hari Senin (18/3) saksi dari kita sudah lengkap dimintai keterangan, terlapor juga sebelumnya sudah datang menghadap penyidik, sehingga penyidik menyampaikan ke kami akan bekerja profesional,” ujar Adam.

Menurut Adam, penyidik ingin segera memperoleh keyakinan yang kuat dan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHP. Nah, dua buah cek kosong, yang diberikan terlapor sebagi alat pembayaran tunai yang sah ya, bukan sebagai jaminan pembayaran, itu sudah jelas sebagai salah satu alat bukti ini. Ketika cek tersebut dijadikan alat pembayaran tunai oleh terlapor dan ternyata kosong, secara intrinsik bisa dikategorikan uang palsu juga sebenarnya. Semoga di pekan depan, sudah gelar perkara untuk masuk tahap penyidikan dan ditentukan sebagai tersangka” ujar Adam.

Ditanya dugaan kekhawatiran mangkrak nya penanganan perkara ini akibat adanya campur tangan “super power” dalam proses penyelidikan perkara ini, Adam menampiknya.

“Gak ada intervensi dari pihak manapun yang sok jagoan memback up proses hukum ini. Kalau pun ada, sangat gampang untuk membongkarnya. Jaman sekarang tidak ada yang sok gagah gagahan memback up kesalahan orang. Saya sudah berulang kali menanyakan ke penyidik, mereka tegak lurus bekerja secara profesional. Kita percaya itu dan kita akan kawal terus sampai selesai proses hukum ini agar memperoleh kepastian hukum yang berkeadilan,” tegas Adam kepada awak media.

Disinggung mengenai kemungkinan untuk berdamai dengan pihak terlapor, Adam tidak menampiknya. ” Dari awal principal kami terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kekeluargaan. Tapi ya terus dilecehkan dan dianggap sebelah mata oleh terlapor. Berbagai upaya ditempuh, dan berbagai janji kosong kembali kami dapatkan dari terlapor ini . Secara kemampuan finansial, baik aset likuid maupun aset non likuid menurut principal kami masih sangat mampu terlapor ini,” ujar Adam.

Perusahaan terlapor adalah perusahaan besar yang bonafide, hanya niat bayar dan kesungguhan menyelesaikan masalah ini yang tidak ada. Alhasil terjadilah laporan dugaan tindak pidana penipuan ini.

“Kita lihat saja sejauhmana terlapor bisa berkelit dari proses hukum yang sedang berlangsung, karena kami akan mengawal kasus ini secara intens dar berbagai hal, saya pastikan itu,” tegas Adam.**(Thio)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *