Walaupun Sudah Dihentikan Oleh Pemda, Pembangunan di Kawasan Cikembulan Pas Terus Berjalan
Pangandaran, globalaktual.com – Meski telah mendapat perintah penghentian dari Pemerintah Daerah kabupaten Pangandaran, aktivitas pembangunan di kawasan Cikembulan Pas tampaknya tetap berjalan. Kondisi ini memunculkan banyak tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi dan wewenang Pemda.
Menurut laporan warga setempat, aktivitas pembangunan terus berlangsung meski sebelumnya Pemda telah secara resmi mengeluarkan surat perintah penghentian. “Kami melihat ada pekerja yang masih mengangkut material dan melakukan konstruksi di lokasi,” ujar Iwan Hadiana, ST, MT.
Kata Iwan, Pemda sebelumnya menghentikan proyek ini karena diduga melanggar aturan tata ruang dan lingkungan. Namun, pihak pengembang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan tetap melanjutkan pembangunan meski telah dilarang.
Menurut Iwan Hadiana, ST, MT, padahal Waktu kita audensi dengan DPRD, Ketua Tim HPL Pemkab Pangandaran, Sarlan menyimpulkan bahwa persoalan utama di Cikembulan adalah proses PKS dan bangunan yang tidak sesuai dengan konsep yang disepakati.
“Saat ini masyarakat membutuhkan ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti kesepakatan 3 Desember 2024, yang sayangnya tidak ada tindak lanjut hingga kini,” jelas Sarlan.
Sarlan juga menegaskan beberapa poin hasil audensi:
1. Kawasan Cikembulan Pas hingga ke belakangnya akan menjadi aset desa.
2. Bangunan tanpa izin harus dibongkar sesuai hasil PKS.
3. Toto Hutagalung harus hadir dan mengikuti arahan masyarakat serta pemerintah.
Aturan Wajib IMB dan Ketegasan Pemerintah
Setiap pihak yang hendak mendirikan bangunan diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. Bangunan tanpa IMB berpotensi dibongkar jika memicu konflik, seperti yang terjadi pada bangunan milik Toto Hutagalung.
Bangunan dua lantai tanpa IMB ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menjalankan PKS yang tidak sesuai dengan konsep bangunan yang disepakati.
“Ketegasan pemerintah untuk membongkar bangunan tersebut adalah langkah tepat untuk mengembalikan keadilan dan menjaga kepentingan masyarakat,” pungkas Sarlan.
Masyarakat kini menantikan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menyelesaikan polemik ini, sekaligus memastikan bahwa aturan yang ada benar-benar ditegakkan. Kejadian ini juga menjadi sorotan terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di tingkat daerah. (Hrs)