Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Anarkis Saat Aksi May Day di Dago Cikapayang
Bandung, globalaktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil mengamankan empat orang pelaku tindakan anarkis saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di kawasan Taman Cikapayang, Dago, Kota Bandung, pada Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar mengamankan seorang demonstran berinisial MAA (26), mahasiswa asal Kecamatan Solokan Jeruk, Kabupaten Bandung. Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025), menyatakan bahwa MAA terbukti positif benzodiazepine (Benzo) berdasarkan hasil tes urine di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan narkotika atau zat terlarang lainnya. Namun, yang bersangkutan mengakui telah mengonsumsi obat keras jenis Alprazolam,” ujar Kapolda. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa pisau lipat dan batom stick dari tangan tersangka.
Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka dan langsung menahan yang bersangkutan. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. MAA juga dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk pemeriksaan urine lanjutan sebagai bahan pendukung proses penyidikan.
Selain MAA, Polda Jabar juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus perusakan mobil dinas Polsek Kiaracondong yang diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago), Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Ketiga tersangka tersebut adalah TZH (23), AR (21), dan FE (20).
Menurut Kapolda, kerusuhan bermula saat massa bergerak ke arah mobil patroli Nissan Almera bernomor polisi 4405-40-VIII yang terparkir di lokasi. Massa melempar batu, paving block, dan bambu, serta menaiki kendaraan hingga menginjak-injak bagian atap. Akibatnya, seluruh kaca kendaraan, body, spion, dan lampu mengalami kerusakan parah.
TZH disebut sebagai pelaku utama dalam aksi perusakan. Ia menyiapkan sekitar 20 botol kaca untuk dirakit menjadi bom molotov bersama VI, membawa botol-botol tersebut ke lokasi, serta menyemprotkan bensin ke dalam mobil dan melemparkan bom molotov ke arah mobil water cannon sebanyak tiga kali.
Sementara itu, AR berperan menendang lampu sein mobil patroli, sedangkan FE melempar bom molotov ke mobil hingga menyebabkan kobaran api, serta memberikan botol berisi bensin kepada TZH untuk membakar bagian jok.
Ketiganya saat ini telah ditahan di Mapolda Jabar dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.
Kabid Humas Polda Jabar mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan akibat aksi anarkis tersebut agar segera melapor ke kantor polisi terdekat. Hal ini penting untuk memperkuat proses hukum, memberikan efek jera, dan menunjukkan bahwa aksi anarkis adalah tindakan yang merugikan masyarakat luas. (Hrs)
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar