DPMPTSP dan DLHK Pangandaran Cek Titik Koordinat Izin PT PMM
Pangandaran, globalaktual.com – Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Pangandaran mengecek batas titik koordinat di lokasi galian C PT PMM berlokasi di Dusun Rancamaya, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang kabupaten Pangandaran diduga sudah menyalahi perizinan yang diberikan, Kamis (06/12/2021).
Pengecekan itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait batas titik koordinat di lokasi galian C yang sudah melebihi titik koordinat dan masuk ke wilayah desa Kalipucang.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan, Salimin mewakili Kepala DPMPTSP kabupaten Pangandaran yang ditemui di lokasi galian C mengatakan, berdasarkan surat laporan dari warga terkait izin galian C yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang titik koordinat diduga sudah melebihi izin yang diberikan.
“PT PMM yang diduga menambang di luar titik koordinat yang telah disepakati bersama (izin yang diberikan),” ujarnya.
Bagi pengusaha yang melanggar izin yang telah diberikan, sesuai aturan kata Salimin, mereka akan melayangkan surat ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar.
“Jika sudah ada balasan surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, akan kami sampaikan ke semua pihak yang ikut dalam pengecekan ini,” tegas Kabid Perizinan DPMPTSP Pangandaran, Salimin.
Lanjutnya, pihaknya hanya melakukan pengecekan lokasi galian C yang diduga penggaliannya sudah melebihi titik koordinat yang diberikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, PT PMM sebuah Perusahaan Penambang yang ada di Dusun Rancamaya, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang kabupaten Pangandaran disinyalir telah melakukan penambangan cabluk sudah melebihi titik koordinat atau sudah melewati batas atau keluar dari titik luar koordinat izin pertambangan yang diberikan.
Jika aktifitas penambangan dilakukan diluar titik koordinat yang ditentukan, itu bisa dikatakan ilegal, meski perusahaan sudah mengantongi ijin.
Berada di titik luar koordinat itu jatuhnya ilegal, melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.
Dari pantauan tim global TV aktual dan globalaktual.com dilokasi galian menemukan aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan itu.
Seperti yang tertera di peta IUP Operasi Produksi PT PMM yang terpampang di plang depan lokasi galian tercantum luas lahan 7 Hektar.
Salah seorang warga Kampung Babakan, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Rahman mengatakan, bahwa ini sudah lewat batas titik kordinat.
“Batasnya sampai sawah, dan ini sudah melewati batas titik kordinat sampai 300 bata atau 4.200 meter,”ujarnya, Sabtu (12/11/2021).
Senada dengan Kabid Perizinan, Kabid LHK Kabupaten Pangandaran juga mengatakan, pihaknya akan merumuskan dan menghitung kelebihan dari titik koordinat, jika sudah selesai, pihaknya akan menyampaikan ke semua pihak yang ikut dalam pengecekan ini. (Yaya)