Sampaikan Aspirasi Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018, APDESI Pangandaran Audens ke DPRD

Pangandaran, globalaktual.com – Sejumlah kepala desa melakukan audensi terkait dengan Perda no 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawahan Desa (BPD), bertempat di gedung Paripurna DPRD kabupaten Pangandaran.

Audensi tersebut di terima langsung Ketua DPRD kabupaten Pangandran, Asep nurdin, Komisi I DPRD Adang sudirman juga beberapa perwakikan anggota DPRD yang lain.

Usulan yang di sampaikan dalam audensi tersebut di wakili Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten pangandaran, Sugiono menanggapi naskah akademik perubahan Raperda Bupati Pangandaran tentang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang PBD.

“Adapun pada prinsipnya ada tiga hal yang disajikan naskah akademik tersebut, pertama pasal 21 yang mengatur stap kesekretariatan BPD,”ujarnya Senin (18/04/2022).

Ditambahkannya, yang kedua yaitu pasal 25 ayat 5 terkait dengan kisaran tunjangan BPD dan yang ketiga pasal 31 terkait hubungan kerja BPD dengan pemerintah desa.

“Kami menganggap perubahan Perda itu dianggap tidak tepat dalam ke adaan desa yang masih ketar ketir,” tegasnya.

Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin

Selain itu juga adanya keterlambatan tunjangan juga Insentif kepala Desa yang di rasa belum di perhatikan oleh Pemda kabupaten Pangandaran dengan maksimal.

“Siltap belum juga di bayar sudah empat bulan, apalagi TPAPD sudah satu tahun tidak di bayarkan, kami masih memahami karna kondisi pasca covid yang belum usai. Tapi tolong pak, saat ini kami di tuntut tanggung jawab atas pelaksanaan program di Desa, apa salah kalau kami juga menuntut hak kami” tambahanya.

Sugiono juga menambahkan polemik di seluruh desa di kabupaten Pangandaran hampir sama, apalagi di bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Masih banyak poin yang harus di perbaiki dalam sistem pemerintahan desa,”tandasnya.

Sementara itu ketua DPRD Asep noordin menyampaikan ungkapan terimakasih atas kegiatan yang berjalan dengan baik guna menyampaikan aspirasi aspirasi dari para kepala desa.

“Saya harap DPRD bisa membantu aspirasi yang di sampaikan oleh APDESI agar bisa di sikapi dan mendapat yang di inginkan” kata Asep.

Sampaikan Aspirasi Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018, APDESI Pangandaran Audens ke DPRD

Ditambahkannya, selain berdampak kepada skala prioritas di penanganan pandemi di Bidang Kesehatan, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pusat, Bankeu Provinsi pun selama pandemi turun.

“Artinya Pemerintah Daerah harus menentukan langkah kebijakan fiskal daerah dengan memprioritaskan mana yang lebih penting,”papar Asep.

Masih menurut Asep, dirinya sangat yakin Pemerintah Daerah secara bertahap akan diselesaikan tentu disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan demi kepastian yang diharapkan oleh para Kepala Desa beserta perangkatnya dan lembaga desa.

“Tentu selaku DPRD Pangandaran akan menindaklanjuti tuntutan dan harapan yang disampaikan para Kepala Desa kepada Bupati, agar bisa direalisasikan karena sudah menjadi budaya jelang hari raya Idul Fitri para perangkat desa karena kebutuhan meningkat,”ucapnya.

Menanggapi belum terbayarkannya tunjangan perangkat desa TA 2021 yang sudah di LPJ kan, Asep memaparkan, ini akan menjadi hutang Pemerintah Daerah kepada Desa.

“Terkait bagi hasil dan TPAPD TA 2022 yang belum terbayarkan kaitannya dengan kinerja dari Pemerintah Daerah,” imbunya.

(HARIS-ADV)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *