Pendapat Bupati atas Penyampaian 4 Buah Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten PangandaranTahun 2022
PANGANDARAN, globalaktual.com – Saat menyampaikan Pendapatnya, Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata mengatakan, bahwa 4 buah Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2022 ini, layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya, Senin (06/06/2022). di ruang rapat paripurna gedung DPRD kabupaten pangandaran.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penyampaian 4 buah raperda insiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022, khususnya komisi-komisi yang telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan baik sesuai rencana yang telah ditetapkan dalam program pembentukan perda,”kata Jeje.
Hal ini menurutnya, membuktikan kesungguhan dan keseriusan para wakil rakyat selaku unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam menjaring aspirasi, memetakan persoalan dan menetapkan prioritas pembangunan melalui pembentukan instrumen hukum sebagai dasar, landasan dan pedoman dalam pelaksanaan fungsi pemerintah daerah.
“Peraturan Daerah itu kan merupakan salah satu instrumen yang menjadi pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah. oleh karena itu peraturan daerah haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal : Pertama, dibentuk dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah,” ibuhnya.
Kedua, dalam rangka pengaturan keragaman dan kekhasan daerah;
Ketiga, dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pemerintah daerah; dan
Keempat, sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Lanjut Bupati Jeje, keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu perda. Muatan materi dalam perda idealnya selalu menyertakan muatan lokal seperti isu strategis di daerah, kekhasan daerah, dan kondisi sosiologis di daerah agar peraturan daerah yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan hukum dan dirasakan manfaatnya baik oleh SKPD teknis maupun oleh masyarakat secara luas.
“Berkaitan dengan 4 Raperda inisiatif DPRD ini, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan terhadap Raperda tentang penyelenggaraan Sistem Drainase…YA, kami berpendapat bahwa sistem drainase ini memang penting dan diperlukan, ” tegasnya.
Selanjutnya, kan kabupaten pangandaran ini sebagai daerah yang terus berkembang dalam pembangunan, itu harus diimbangi dengan pengelolaan drainase secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, konstruksi, operasi, dan pemeliharaan, yang mana akibat dari meningkatnya alih fungsi lahan baik itu menjadi perkantoran, perumahan, perhotelan, restoran dan lain sebagainya, tentunya akan berdampak pada terganggunya sistem drainase sehingga berpotensi menimbulkan bencana seperti banjir dan penyempitan resapan air.
Nah, apabila tidak kita cegah dari sekarang, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang lebih luas dan lebih destruktif di masa yang akan datang. Oleh karena itu, dalam upaya melakukan langkah preventif serta meningkatkan kualitas lingkungan kita agar sehat dan bebas dari banjir.
“Kami berpendapat untuk diatur penyelenggaraannya, baik yang berkaitan dengan kewenangan maupun berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam menciptakan sistem drainase yang menunjang kebutuhan daerah,” kata Jeje.
Terkait Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan : disitu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan : pertama, sebagai daerah yang memiliki garis pantai sepanjang 91 kilometer, kita tentu dikaruniai potensi sumber daya bahari yang melimpah. potensi ini harus kita kelola dan optimalkan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan.
Tentang keberadaan Tempat Pelelangan Ikan disingkat TPI :
pertama TPI ini merupakan tempat dilaksanakannya transaksi jual beli hasil laut secara lelang. Juga TPI ini mempunyai fungsi strategis untuk menciptakan ekosistem jual beli yang sehat…ya, karena setiap transaksi didasarkan atas lelang yang berkeadilan sehingga menjamin stabilitas harga ikan.
Kedua, TPI adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan nelayan. Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pengelolaan TPI sekarang ini masih ditemukan beragam persoalan antara lain masih banyaknya jual beli yang dilakukan di luar TPI. tentunya ini akan sangat merugikan nelayan, ya karena tidak adanya instrumen khusus yang melindungi mereka. Oleh karena itu, Rancangan Perda ini sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan landasan, arah dan kepastian hukum terhadap hak, kewajiban dan tugas fungsi pemerintah daerah dalam penyelenggarakan tempat pelelangan ikan.
“Maka dari itu, kami sependapat untuk diatur penyelenggaraannya,” tegasnya.
Lanjut Bupati Jeje, terhadap Raperda fasilitasi penyelenggaraan pesantren. disitu ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan : Terutama, pengaturan pesantren di kabupaten pangandaran sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pendidikan Diniyah dan pesantren. dalam Perda tersebut diatur mengenai penyelenggaraan Diniyah, Pondok Pesantren, yang mana pembinaan dan pengawasannya merupakan taggung jawab pemerintah daerah.
“Berkaitan dengan Rancangan Perda ini, Pertama harus mempertimbangkan Perda sebelumnya supaya tidak terjadi dualisme pengaturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pesantren,”ujar Bupati Pangandaran.
Kedua, bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, pemerintah pusat telah menerbitkan pedoman penyelenggaraan pesantren melalui undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Sebagaimana kita ketahui bersama, lanjut Jeje, dalam ilmu perundang-undangan dikenal asas “lex Superior Derogat legi Inferior” yang pada prinsipnya berarti peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Maka dari itu, dalam upaya menjamin kepastian hukum dan menjamin agar penyelenggaraan pesantren di kabupaten pangandaran dapat dilaksanakan secara optimal, disini perlu adanya pencermatan bersama mengenai substansi sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,’tandasnya.
Terhadap Raperda perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, kami berpendapat bahwa check and balances antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif tentu harus sejalan dan saling mengisi satu sama lain sesuai dengan fungsinya masing-masing. Begitu pula hubungan antara Kepala Desa dengan anggota BPD.
Rancangan Perda ini menurut Jeje memuat beberapa perubahan materi yang tentunya sudah disertai dengan kajian yang mendalam dari berbagai aspek, terutama dari aspek delegasi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kondisi sosiologis di daerah, sehingga Raperda ini tidak bertentangan dengan ketentuan di atasnya atau merumuskan sesuatu yang sudah jelas dari sisi kajian akademis serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.
“Dengan mengucap bismillahirrohmannirrohim, 4 buah Raperda inisiatif DPRD kabupaten pangandaran tahun 2022 ini, kami nyatakan layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya,” pungka Bupati Pangandara, H. Jeje Wiradinata. (ADV – Haris)