Rapat Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021
PANGANDARAN, globalaktual com – Setelah menyimak dan mempelajari Raperda Bupati tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sampaikan beberapa hal, di antaranya ;
Dalam Undang undang Nomor 9 tahun 2015 perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis Kondisi, seputar permasalahan dan kinerja Pemerintahan Daerah ditahun sebelumnya, hal ini akan semakin mendorong tumbuhnya objektivitas dalam memotret kinerja Pemerintah Kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Publik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah dalam pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
Maka dari itu, jelas Subariyo, S. Pd.I pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang menyerap APBD tidak melulu jadi isu Politik lebih, dari itu utamakan tepat manfaat jelas feed back fositip yang real, merata, berkeadilan dirasakan secara massif.
Penggalian PAD wajib dilakukan secara kreatif dengan program yang inovatif dan berkesinambungan yang pastinya demi kemaslahatan umat.
Masyarakat harus lebih berkualitas dengan konsep berkeadilan maka Pemerintah Daerah harus mampu membangun sinergitas dan terintegrasi yang berorientasi pada kualitas output yang positif, konstruktif dan pro Rakyat.
Setelah kami mencermati dan menyimak penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 maka dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa setuju Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, namun dengan beberapa catatan memohon penjelasan lebih lanjut mengenai program kegiatan yang terealisasi jauh dari target yang ditetapkan seperti pada penjelasan data P2 APBD terkait program Pangandaran Hebat untuk Sekolah Dasar yang terealisasi sebesar 36,40% atau Rp 725.573.310 dari target Rp 1,993,315,510.
Selanjutnya program Pangandaran Hebat untuk Sekolah Menengah Pertama yang hanya 12,49% atau Rp. 245.912.000 dari target RP. 1.969.588.200.
Selanjutnya meminta kejelasan mengenai program Bantuan Keuangan Desa terkait realisasi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD), dan Ajengan Masuk Sekolah.
Di akhir pembicaraannya Subariyo mengatakan kita harus Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja ikhlas. Mari kita melangkah Lahir bathin bersama, untuk melayani Umat sampai tuntas. (A. Haris – ADV)