Bantuan Uang Tunai buat Siswa SD-SMA, Berikut Cara Daftar PIP Kemdikbud

Jakarta, globalaktual.com – Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Untuk PIP siswa SD-SMA kerap disebut PIP Dikdasmen.

Pemerintah memberikan bantuan kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu melalui PIP Kemdikbud. Besarannya mulai dari Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta.

Seperti dilansir dari laman PIP, Selasa (30/8/2022), siswa yang ingin mendapatkannya harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos) terlebih dahulu.

Apabila belum terdaftar, siswa dapat mengajukannya dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Syarat Penerima PIP Kemdikbud bagi Siswa SD-SMA
Siswa usia 6 sampai 21 tahun yang menjadi prioritas untuk menerima PIP Kemdikbud ini adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

PIP Kemdikbud juga diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, sebagai berikut:

• Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
• Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
• Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
• Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
• Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah, atau.
• Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.

Cara Daftar PIP Kemdikbud tanpa KIP dan KKS
Jika tak memiliki KIP dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), siswa masih tetap berkesempatan menjadi penerima PIP Kemdikbud 2022. Berikut caranya:

1. Jika tak punya KIP, mendaftar dengan menggunakan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dengan ajukan ke lembaga pendidikan.

2. Jika siswa tak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk verifikasi data.

Agar terdaftar sebagai penerima PIP, data nama peserta didik, seperti NIK, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan jenis kelamin juga harus benar. Begitu juga dengan data NIK dan nama ayah, ibu, atau wali, serta data spasial tempat tinggal peserta didik.

Jika NIK dan data siswa lainnya tidak sesuai dengan data di Dapodik dan Dukcapil, lakukan perbaikan data agar lancar mendaftar dan menerima PIP melalui laman https://nisn.data/kemdikbud.go.id.

Kemudian isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan nama ibu kandung sesuai data Dapodik, lalu klik kotak I’m not a robot, klik Cari Data. Lalu, lengkapi formulir verifikasi seperti isian Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), nama peserta didik, dan NIK.

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud
Siswa dapat mengecek status penerima PIP kemdikbud melalui laman pip.kemdikbud.go.id. Berikut cara selengkapnya:

1. Buka situs pip.kemdikbud.go.id.

2. Pada menu Beranda PIP Kemdikbud, akan terlihat fasilitas Cari Penerima PIP saat menggeser kursor ke bawah.

3. Masukkan NISN, tanggal lahir, serta nama ibu kandung.

4. Klik Cari

Setelah itu, nama siswa penerima PIP Kemdikbud akan langsung muncul pada laman hasil pencarian. Jika tidak ada maka yang bersangkutan belum menerima bantuan tersebut. ***

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *