Bapenda Pangandaran Terapkan Pajak Minerba 25% Dari Pendapatan

PANGANDARAN, globalaktual com – Setelah era reformasi, dorongan perubahan tak hanya kental berada di tangan masyarakat, pemerintah daerah sebagai pelaksana roda pembangunanpun mengharapkan berbagai perubahan, termasuk dalam pengelolaan kewenangan dan keuangan secara mandiri.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 214/PMK.02/2021 Tentang Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mineral dan Batubara, serta Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2018, Pemerintah daerah kabupaten Pangandaran melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba) sebesar 25% dari nilai jual dari para pengusaha tambang baik yang berijin ataupun tidak.

Kepala Bidang Pajak Lainnya Bapenda Kabupaten Pangandaran, Asep Rusli menjelaskan, adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan mulai diterapkan.

“Secara umum arti dari kata pajak adalah pemungutan atas sebagian hasil pendapatan seseorang atau badan dengan jumlah tertentu sesuai peraturan yang berlaku, pengusaha minerba sudah mulai ditarik pajak usahanya,” kata Asep di ruang kerjanya, Rabu (14/09/2022).

Karena, menurutnya pajak berperan penting terutama dalam melaksanakan pembangunan, Pajak merupakan sumber dana utama penerimaan pemerintah untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang dalam tujuan utamanya yaitu untuk meningkatkan kesejahetraan masyarakat kedepannya.

“Dalam hal ini pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan pendapatan pajak setiap tahunnya, agar pembangunan fasilitas-fasilitas umum dan pembangunan lainnya berjalan lancar dan tidak terhambat,”ujarnya.

Penerapan pajak diharapkan tidak dianggap sebagai tambahan beban bagi warga masyarakat, tetapi harus dipahami sebagai salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.

“Oleh karena itu, pemerintah menciptakan system perpajakan dengan mengeluarkan Undang-Undang dan Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan lainnya,” pungkas Asep Rusli. (A. Haris)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *