Komplotan Curanmor Spesialis Tempat Ibadah, Dibekuk Sekalian Penadah
BATANG, globalaktual.com – Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi disejumlah wilayah hukum Polres Batang, akhirnya berhasil dibekuk. Tim Buser Anti Bandit Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan 4 orang tersangka, 2 orang sebagai pemetik dan 2 orang lainnya sebagai penadah.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmaja dan Kasat Reskrim AKP Yorisa Prabowo saat gelar konferensi pers pada Rabu (01/02) pagi menjelaskan, modus komplotan ini selalu menjalankan aksinya di tempat-tempat ibadah. Mereka memanfaatkan waktu saat warga tengah khusyuk beribadah, sehingga para pelaku leluasa menjalankan aksinya.
2 pelaku pemetik merupakan residivis yang sudah keluar masuk bui, yakni Rosidin alias Tigor, 44 tahun, warga Mororejo Kaliwungu Kendal, dan Abdul Ayis alias Kajine, 50 tahun, warga Desa Wedusan Dukuhseti Pati. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas dikakinya, karena tak ada rasa kapok 8 kali berurusan dengan kasus yang sama. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 ke 4e dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara 2 orang penadah, yakni M-A, 35 tahun, warga Wedusan dan B-P-S, 25 tahun warga Bancak Gunungwungkal Pati, diganjar dengan pasal 480 KUHPidana. (H3n)