Polresta Pekalongan Amankan Residivis Pemakai Narkotika Jenis Shabu
Pekalongan Kota, globalaktual.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja.
Demikian di sampaikan Kasat Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno S.H, melalui KBO Satresnarkoba Ipda Ponco Budiarto, S.H, yang didampingi Kasi Humas Polres Pekalongan Kota IPTU Purno Utomo S ,H, dalam konferensi pers yang di gelar di Serambi Polres Pekalongan Kota, Jumat 22 – 9 – 2023.
Disampaikanya pelaku berinisial K (36) warga Bligo RT 003 / 001 Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan.
“K berhasil kami amankan pada hari Jumat 15 /9 / 2023 sekitar pukul 22,00 WIB di jalan Jaya Bhakti Gang H Abdulah Kelurahan Medono Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan”.ujarnya.
Ipda Ponco menjelaskan, penangkapan K bermula dari informasi yang diterima oleh tim Satres Narkoba akan adanya penggunaan narkoba jenis sabu di gang H Abdulah di wilayah Kelurahan Medono , kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 wib berhasil mengamankan pelaku K.
Dari penangkapan K Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 paket ganja yang terbungkus plastik kresek berat bruto kurang lebih 10,7gram, 1 paket sabu terbungkus plastik klip berat bruto kurang lebih 0,7gram, 1 buah HP merk OPPO warna hitam,” kata Ipda Ponco.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan di kenakan pasal 114 ayat 1 UU RI NO 35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun dengan jumlah denda satu milyar hingga 10 milyar. (h3n)