Ketua IPJT Angkat Bicara Terkait Paguyuban Kades Yang Menyatakan Sikap Kepada Wartawan

Batang, globalaktual.com – Ramainya pemberitaan terkait isu wartawan gadungan yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Batang, Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Kandeman dan Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Tulis Kabupaten Batang dalam pernyataan sikap menuai polemik pro dan kontra.

Mereka paguyuban kades dengan tegas mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan atau media.

Dalam kaitan hal ini, menurut Sekertariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Pekalongan Raya yang diketuai Ali Rosidin mengatakan, para kades tidak elok dalam menyatakan sikap dengan cara seperti itu karena akan menyakiti perasaan insan pers atau media yang menjalankan tugas-tugasnya sesuai tupoksi dan kode etik.

“Kami menyesalkan pernyataan sikap yang dilakukan oleh para kades melalui paguyuban kecamatan, sebab pertanyaan sikap tersebut akan menyakiti perasaan rekan-rekan awak media atau insan pers yang menjalankan tugas-tugasnya sesuai SOP dan kode etik, padahal perbuatan dugaan intimidasi dan pemerasan dilakukan oleh oknum, namun jika hal tersebut di gebyah uyah (pukul rata), maka rekan media yang baik akan terkena imbasnya.
Maka dari itu saya selaku Ketua IPJT Pekalongan Raya juga mengambil sikap pernyataan tertulis kepada para kades,” tegas Ali Rosidin, Sabtu (23/09/23).

Pernyataan tertulis Ketua IPJT Ali Rosidin sebagai berikut;

Kepada seluruh Wartawan Pekalongan- Batang yang hebat hebat :

Dengan ini saya selaku Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya, menyikapi persoalan para kades di desa Kandeman dan Tulis menyatakan sikap :

1. Wartawan jangan takut adanya statemen para kades/ paguyuban Kades yang merasa diintimidasi/ ditakut takuti oleh oknum wartawan sehingga meminta jajaran kepolisian untuk melindungi kinerja para kades.

2. Pihak Kepolisian khususnya Kapolsek Tulis untuk berlaku adil dalam penegakan hukum di wilayahnya sehingga yang dilindungi bukan hanya Kepala desa tapi lebih penting melindungi dana desa dari “oknum kades” yang menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

3. Kepada Ketua PWI Batang untuk tidak bersikap Apriori dan dikotomi terhadap sesama insan pers, karena wartawan bertugas dilindungi oleh Undang-undang 40/1999 dan kode etik jurnalistik.

4. Permasalahan atribut/ logo / ID Card media bukan menjadi kewenangan wartawan tetapi kewenangan perusahaan karena tentunya setiap perusahaan berbadan hukum yang sah.

Demikian pernyataan sikap dibuat untuk diindahkan seperlunya.

Ketua Sekber IPJT
Pekalongan Raya.
ttd.
Ali Rosidin.

Dalam kaitan ini diharapkan lembaga maupun instansi terkait dapat hadir serta bijak dalam menyikapi persoalan yang menjadikan polemik dan menjadi pemicu kegaduhan, sehingga tetap terjaga situasi dan kondisi yang kondusif. (h3n)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *