Puluhan Warga Ontrog Kantor Desa Bojongkondang Langkaplancar

LANGKAPLANCAR, globalaktual.com – Puluhan warga ontrog Kantor Desa Bojongkondang, Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Selasa (08/06/2021).

Kedatangan massa yang mengatasnakan Aliansi Masyarakat Desa Bojongkondang Bersatu meminta Kepala Desa untuk bertanggung jawab dan segera membebaskan salah satu warga yang tersandung hukum.

Salah seorang warga yang menjalani hukuman penjara itu tersandung kasus money politic ketika menjadi tim sukses pemenangan sang kepala desa pada Pilkades serentak yang di selenggarakan tahun 2019 lalu.

Koordinator Lapangan (Koorlap) aksi, Wawan Ciwong mengatakan, bahwa pihaknya menggeruduk ke Kantor Desa untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang tidak bisa hadir semua lantaran prokes dan menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran tentang pilkades tahun 2019 lalu.

“Pilkades di Desa Bojongkondang diwarnai kecurangan yakni money politik, sehingga salah seorang tim sukses dari Suryamaan (Kepala Desa terpilih) atas nama Adi Haryadi (43) tersandung hukum dan dijatuhi hukuman selama 6 bulan,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Ciamis yang kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Bandung (PTB), Untuk itu, massa menuntut Kepala Desa membebaskan Adi Heryadi dalam waktu dekat.

“Kedes jangan hanya berucap mau berusaha saja, jawaban seperti itu tidak memuaskan seakan bertepuk sebelah tangan. Kami perlu kejelasan tidak mungkin kalau tidak ada asap kalau tidak ada api, saya yakin Kepala Desa tahu bagaimana caranya membebaskan salah satu tim suksesnya itu,” geram Wawan.

Selain itu, Wawan menuntut Kepala Desa Bojongkondang Suryaman dalam kurun waktu dua minggu harus bisa membebaskan Adi,

“Jika tidak mampu membebaskan maka Kepala Desa harus lengser dari jabatannya,,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Camat Langkaplancar Deni Ramdani mengatakan, kedatangan puluhan warga ke Desa Bojongkondang ini merupakan imbas dari Pilkades tahun 2019 lalu yang mengakibatkan salah satu warga terjerat hukum.

“Perwakilan dari masyarakat ini menuntut agar Adi yang jadi korban Pilkades segera dikeluarkan dari penjara dan juga meminta kepala desa Bojongkondang untuk lengser,” terangnya.

Bahkan, sambung Deni, Kepala Desa Bojongkondang dinilai warga kurang pro aktif, pasalnya selama menjabat Suryaman tidak pernah mengikuti dan menghadiri undangan masyarakat ataupun kegiatan lainnya,

“Pada prinsipnya kami tampung aspirasi masyarakat yang tertuai dalam tulisan dan itu akan kami tindaklanjuti dan akan dilaporkan kepada pimpinan (Bupati,red) karena pengangkatan juga lainnya itu kewenangan beliau,” pungkasnya. (pi)

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *