Polres Pangandaran Tertibkan Pertunjukan ‘Adu Bagong’ Ilegal di Desa Cigugur

Pangandaran, globalaktual.com – Kepolisian Resor Pangandaran bersama aparat gabungan dari Kodim 0625/Pangandaran dan unsur pemerintahan daerah menertibkan kegiatan pertunjukan ketangkasan anjing dan babi hutan atau yang dikenal sebagai adu bagong di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran. Kegiatan tersebut dinyatakan ilegal karena tidak mengantongi izin resmi dan dinilai melanggar aturan hukum yang berlaku.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan yang digelar masyarakat setempat itu telah ditolak oleh berbagai pihak, termasuk Polsek, pemerintah kecamatan, tokoh agama, hingga warga sekitar. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan himbauan kepada panitia penyelenggara agar membatalkan acara tersebut. Namun karena kegiatan tetap dilanjutkan, langkah penertiban pun diambil.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut tidak hanya tidak berizin, tapi juga melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan,” ujar Kapolres.

Menurutnya, kegiatan adu bagong semacam ini sudah dilarang sejak tahun lalu, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai Kapolres Pangandaran. Oleh karena itu, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan serta perlindungan terhadap hewan dari praktik kekerasan yang tidak berperikemanusiaan.

Untuk menjamin kelancaran penertiban, aparat gabungan membentuk satuan tugas yang bertugas memberikan himbauan, mengamankan lokasi, serta menindaklanjuti pelanggaran hukum. Dalam proses tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hewan yang mengalami luka akibat pertunjukan.

Dandim 0625/Pangandaran, Letkol Inf. Indra Mardianto Subroto, M.I.P., turut memberikan dukungan penuh terhadap upaya penertiban ini. Ia menyatakan bahwa meskipun personel TNI tengah terlibat dalam Operasi Ketupat Lodaya, pengamanan kegiatan ilegal seperti ini tetap menjadi prioritas.

“Tindakan harus dilakukan dengan tenang, terkoordinasi, dan sesuai komando. Tidak ada ruang bagi kegiatan yang melanggar hukum, apalagi yang menyangkut unsur kekerasan terhadap hewan,” tegas Dandim.

Dari hasil pantauan di lapangan, panitia acara diketahui sempat menarik kontribusi dari masyarakat berupa penjualan tiket, meskipun tidak memiliki izin dari pemerintah kecamatan maupun kepolisian. Hal tersebut menjadi salah satu alasan utama tindakan tegas dilakukan.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar tidak bertindak secara individu dan senantiasa menunggu arahan dari perwira pengendali. Ia meminta agar seluruh proses dilakukan secara profesional dan humanis.

Selama proses penertiban, situasi berlangsung aman dan kondusif. Tidak ada perlawanan dari panitia meskipun sempat terjadi penolakan terhadap pembatalan acara.

Penertiban ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Aparat keamanan menegaskan akan terus bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.  (Hrs)

Sumber: Humas Polres Pangandaran Polda Jabar

admin

Situs Berita Teraktual

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *