Kepala Cabang Horizon Cash dan Kredit Lubuklinggau Beserta Staf Melecehkan Profesi Wartawan
Lubuklinggau, globalaktual.com – Kepala cabang cesh dan kredit Horison Lubuklinggau, Asti Lestari saat dikonfirmasi di kantornya, terkait mengenai pemberitaan di media Radar Metro, mengenai karyawan Horison cash dan kredit tak patuhi protokol kesehatan (prokes) mngatakan, kemarin ia tidak berada di kantor sedang di Tebing Tinggi, mngenai karyawan dirinya tidak tahu apakah pakai masker atau tidak.
“Jadi saya selaku kepala cabang meminta maaf dan sudah saya kasih teguran,”ujarnya, Rabu (05/08/2021).
Tapi sangat disayang kedatangan wartawan unggah New com. Radar metro dan relasi publik di lecehkan di dalam grup mereka, mengenai percakapan mereka didalam grub cas dan kredit Horison.
“Wartawan Gadungan dak bisa lihat yang bening dan sudah di hipnotis dengan kopi satu gelas pulang dengan tangan kosong,”ujarnya.
Menyikapi hal ini, Wartawan Radar Metro, Bambang Hermawan angkat bicara, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistitiknya dilindungi dengan UU, yaitu UU.No 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat 1 mengatakan tindakan dengan sengaja menghalangi tugas wartawan akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun atau denda sebesar 500.000.000 (Lima ratus juta), apa lagi sampai profesi kami dilecehkan,”tandanya.
Untuk itu, pihaknya akan melaporkan Kepala Cabang cash dan kredit Horison beserta staf dengan dugaan pelecehkan profesi wartawan dengan sebutan Gadungan.
“Itu sudah melecehkan profesi wartawan dan kami akan membawa perkara ini ke jalur hukum ke polres Lubuklinggau,”pangkas Banbang.
Wardani globalaktual.com