DIDUGA TIDAK BERIZIN, TAMBANG TANAH DESA SIRNAGALIH HARUS SEGERA DI TUTUP
globalaktual.com, Bogor – Galian tanah yang terdapat di Kecamatan Jonggol dan Cariu Kabupaten Bogor, tidak ada ijin. Galian tanah tersebut merupakan tanah Bengkok (Tanah Aset Desa) dan sangat meresahkan warga masyarakat sekitar yang mana mengganggu pengguna Jalan, baik kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas bagi yang melintas.
Selain Terjadinya Kecelakaan lalu lintas, akibat galian tanah yang menumpuk di sisi jalan raya bisa juga mengganggu polusi udara alias ngebul, dapat mengganggu pandangan pengguna kendaraan roda dua bahkan jalan juga licin akibat genangan air pada saat turun hujan.
Berdasarkan informasi dari warga setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, yang berinisial H menyebutkan, ada dugaan lahan yang digunakan untuk galian adalah Tanah Bengkok, luas tanah awalnya 7 Hektar, menyusut dan berkurang menjadi 5 Hektar, tanah bengkok tersebut di gali tanahnya untuk dikirim ke Jakarta. Galian Tanah Bengkok ada indikasi Galian Liar tanpa adanya izin dari Kecamatan, galian tersebut sudah berjalan 2 bulan.
Masyarakat Kampung Baru Tegal Maung Desa Sirnagalih, merasa keberatan dengan adanya aktifitas Galian di lokasi Tanah Bengkok tersebut, apalagi tidak ada kejelasan Uang dari hasil penjualan tanah galian tersebut di peruntukan untuk Apa???,
Harus ada Pemasukan Desa.
Masyarakat Kampung Baru Tegal Maung, Pada umumnya masyarakat Kabupaten Bogor, memohon, agar kegiatan galian yang berada di Kecamatan Jonggol segera di tutup dan para pelakunya ditindak berdasarkan Hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Ketua LSM Matahari, Bung Jay saat di temui tim media di Desa Sirna Galih yang terjun langsung ke lokasi, Sabtu (31/7/2021), berujar bahwa Galian tanah liar di atas Tanah Bengkok menurut sistem Agraria, adalah lahan garapan milik desa dan tanah tersebut tidak dapat di perjual belikan tanpa adanya persetujuan.
Karena telah merugikan masyarakat setempat dan pengguna jalan, Ketua LSM Matahari menghimbau kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor dapat melakukan tindakan penutupan Galian Tanah liar di atas tanah aset bengkok, Desa Sirnagali, begitu juga terhadap oknum Kepala Desa Sirnagalih, yang diduga ada indikasi menjual belikan dan merusak tanah Aset Bengkok Desa Sirnagalih.
“Kami sedang menggali mengenai tanah bengkok, yang di harapkan galian Tanah tersebut yang tidak berizin agar di tutup oleh Penegak Perda,” tegas Bang Kau, Ketua LSM Matahari.
Hingga berita ini diturunkan, masih dalam proses pantauan pihak – pihak terkait. (M.F.Mirza/jef)