Pemeriksaan Saksi UNRAS Damai Wartawan Yang Berakhir Dengan Pengeroyokan
Pemeriksaan saksi saksi penganiayaan/Pengeroyokan wartawan saat aksi damai di kab Bogor mulai berjalan
globalaktual.com, Bogor – Jadwal Pemanggilan para saksi korban pengeroyokan terhadap sabar aman marpaung akhirnya jadi diperiksa (Senin,6/9) Pasalanya sudah sekian bulan hal ini tertunda dikarenakan faktor pandemi,yang mana pelapor dan penyidik sama sama mengalami gangguan kesehatan dan harus menjalani isoman akibat terpapar covid 19.
Saat hendak meninggalkan ruangan penyidik kuasa hukum AIPBR sekaligus pengacara Korban dan saksi,Julianta sambiring SH,SE mengatakan, bahwa diakhir keterangan saksi tadi kami menyampaikan begini kepada penyidik,akibat dari ucapan statement Bupati Bogor Ade Yasin yang mengatakan ada wartawan Bodrex dan wartawan asli Oleh sebab itu kehadiran dari saudara pelaku dilokasi yang kita laporkan ada dugaan penting.
“Apakah mereka itu sebagai suruhan dari bupati atau memang ada perintah dari orang-orangnya Bupati, oleh karena itu kami berharap agar kiranya bupati Ade Yasin untuk bisa dihadirkan diruang penyidik guna klarifikasi persoalan ini,”tegasnya.
Dilokasi, Baron Alvonso selaku ketua Devisi jaringan FPII korwil kabupaten Bogor sekaligus Wakil Ketua AIPBR meminta kepada penyidik yang menangani pemukulan terhadap Sabar aman Marpaung saat orasi damai di pintu gerbang DPRD kab.Bogor terkait steatmen bupati Ade Yasin,( 21/6 )dikecamatan kelapanunggal.
Baron berharap proses hukumnya segera di lanjutkan oleh pihak kepolisian secara profesional untuk penyidikan dan penyelidikan supaya pelaku yang menganiyaya korban segera ditangkap dan diadili secepatnya. “Biar hal itu ada efek jera dan tidak berbuat seenaknya saja menghakimi wartawan di depan umum.”imbuhnya,
Selain itu, Baron menyayangkan penganiyaan yang terjadi di halaman kantor bupati itu terkesan ada pembiaran dan kurangnya pengamanan yang dilakukan
Baron meminta agar pihak Polres kabupaten Bogor bertindak cepat dan tidak mengulur-ngulur waktu agar semuanya bisa terbuka secara terang benderang. “entang amanat UU No.14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP ),” lanjutnya,
Dia meminta kepada polres Kab. Bogor,agar polisi tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum di bumi tegar beriman ini supaya hukum dijadikan panglima dalam pelaksanaannya.
“Yang kita pastikan bersama adalah,hukum itu harus tajam kebawah dan hukum bisa tajam keatas agar terciptanya sebuah keadilan dimasyarakat secara menyeluruh apakah dia orang kecil atau orang besar kami ngak peduli sekalipun besok langit akan runtuh hukum tetap harus ditegakkan,”pungkasnya.
(M. F. Mirza)